Manado – DPRD Manado mengigatkan kembali kewajiban perusahaan untuk menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut yang telah ditetapkan sebesar 1.900.000 rupiah.
“Setiap perusahaan yang ada di Kota Manado wajib memberikan upah terhadap karyawan atau buruh sesuai UMP. Karena hal ini sudah menjadi ketentuan maupun kewajiban yang harus dilaksanakan,” kata Jhon Iroth, sekretaris komisi D DPRD Manado.
Ditambahkannya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) perlu melakukan pengawasan dan mengevaluasi setiap perusahaan yang ada. Apabila kedapatan tidak sejalan dengan ketentuan, sudah jelas melanggar aturan yang ada.
“Disnaker perlu meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan. Agar penerapan UMP berlaku secara keseluruhan. Upaya tersebut sebagai bentuk pemberian jaminan kesejahteraan bagi tenaga kerja di Kota Manado,” tandas Iroth. (Leriando Kambey)