Manado – DPRD Kota Manado telah menetapkan Ranperda Penempatan dan Pendayagunaan Tenaga Kerja.
Ketua Pansus Ranperda, Markho Tampi mengatakan, bahwa penempatan dan pendayagunaan tenaga kerja masih perlu diatur lebih lanjut dalam hal pemungutan tim verifikasi yang di atur dalam keputusan Walikota Manado.
“Berdasarkan Undang-Undang no 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitasis untuk setiap perusahaan memperkerjakan paling sedikit satu persen dari jumlah karyawan,” kata Markho kepada BeritaManado.com, Jumat (12/5/2017).
Lanjut Markho Tampi, DPRD meminta kepada Pemerintah Kota Manado untuk dapat melaksanakan pengawasan agar dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama.
“Dinas Tenaga Kerja Kota Manado agar menyediakan pelatihan atau pengembangan tenaga kerja agar dapat bersaing dengan tenaga kerja luar daerah,” tandas Markho Tampi. (YohanesTumengkol)
Manado – DPRD Kota Manado telah menetapkan Ranperda Penempatan dan Pendayagunaan Tenaga Kerja.
Ketua Pansus Ranperda, Markho Tampi mengatakan, bahwa penempatan dan pendayagunaan tenaga kerja masih perlu diatur lebih lanjut dalam hal pemungutan tim verifikasi yang di atur dalam keputusan Walikota Manado.
“Berdasarkan Undang-Undang no 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitasis untuk setiap perusahaan memperkerjakan paling sedikit satu persen dari jumlah karyawan,” kata Markho kepada BeritaManado.com, Jumat (12/5/2017).
Lanjut Markho Tampi, DPRD meminta kepada Pemerintah Kota Manado untuk dapat melaksanakan pengawasan agar dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama.
“Dinas Tenaga Kerja Kota Manado agar menyediakan pelatihan atau pengembangan tenaga kerja agar dapat bersaing dengan tenaga kerja luar daerah,” tandas Markho Tampi. (YohanesTumengkol)