Politik dan Pemerintahan

Perusahaan Wajib Bertanggung-jawab pada Kelestarian Lingkungan Hidup

Materi dibawakan Nugroho Indra dari Kementerian Lingkungan Hidup bidang Tata Lingkungan (foto beritamanado)
Materi dibawakan Nugroho Indra dari Kementerian Lingkungan Hidup bidang Tata Lingkungan (foto beritamanado)

Manado – Memantapkan implementasi Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek).

Bimtek dilaksanakan Senin dan Selasa (18-19/3) di Hotel Swissbelhotel Manado dalam rangka pembinaan dan pemantauan RKL/RPL. Dijelaskan Kepala BLH Provinsi Sulut Olvie Atteng bahwa Bimtek hari pertama dilaksanakan untuk manajemen perusahaan, sementara hari kedua untuk BLH kabupaten dan kota.

“Hari Senin kemarin Bimtek untuk perusahaan. Tujuannya agar mereka paham untuk turut bertanggung-jawab pada kelestarian lingkungan hidup. Perusahaan harus taat membuat laporan pelaksanaan, pengelolahan dan pemantauan lingkungan. Harus taat sesuai aturan yang ada.

Peserta Bimtek dari BLH Kabupaten dan Kota (foto beritamanado)
Peserta Bimtek dari BLH Kabupaten dan Kota (foto beritamanado)

Bimtek terkait Laporan Rencana Pengelolahan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) agar perusahaan tidak berkilah bahwa dia tidak tahu. Sehingga setiap diminta laporan per 6 bulan sekali dan 3 bulan harus ada. Kalau tidak ada, bahaya dan dianggap perusahaan tersebut tidak taat aturan,” ujar Atteng.

Sementara untuk Selasa (19/3) hari ini Bimtek BLH kabupaten dan kota dalam rangka meningkatkan kapasitas pengawasan, pelaksanaan, pengelolahan dan pemantauan lingkungan termasuk pengawasan kepada perusahaan, termasuk dokumentasi. “Nah untuk pemantauannya perlu peningkatan kemampuan aparat BLH. Kami bahkan mendatangkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tukas Atteng. (Jerry)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara