Berita Utama

Perubahan Propemperda 2025 Ditetapkan! Dua Ranperda Usulan Pemerintah Provinsi Segera Dibahas

Perubahan Propemperda 2025 Ditetapkan! Dua Ranperda Usulan Pemerintah Provinsi Segera Dibahas
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulut Vionita Kuera.

Manado, BeritaManado.com — Perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2025 telah disampaikan melalui rapat paripurna DPRD yang akan menjadi dasar dalam menetapkan rancangan peraturan daerah yang akan dibahas pada tahun berjalan.

Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Provinsi Sulut Vionita Kuera mengungkapkan, usulan perubahan tersebut sebelumnya telah disampaikan Biro Hukum melalui surat nomor 100.3/25.9268/ tahun 2025 tanggal 25 September tahun 2025.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi mengusulkan dua Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yakni Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang Pendirian PT Membangun Sulut Hebat perseroan daerah dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 260 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2013 tentang pemeruntahan daerah.

“Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Utara sesuai ketentuan pasal 17 ayat 2 peraturan daerah nomor 7 tahun 2022 tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, maka Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan Biro Hukum bertindak dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menandatangi berita acara persetujuan bersama tentang penambahan Ranperda di luar Propemperda tahun 2025 pada hari Senin, tanggal 3 November tahun 2025,” ungkap Vionita Rabu, (19/11/2025).

Lanjut Vionita, urgensi Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dimana perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Selanjutnya Ranperda tentang perubahan atas Perda Bl nomor 6 tahun 2016 tentang pendirian PT MSH perseroan daerah bertujuan untuk memberikan akselerasi dan kontribusi bagi perkembangan perekonomian pada umumnya dan penerimaan daerah khusunya serta, menjadi perintis kegiatan- kegiatan usaha lain,” terang Vionita.

Vionita juga berharap, dengan didirikannya perusahaan daerah pembangunan Sulut tersebut dapat memberikan kontribusi di berbagai sektor yang dapat berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Nantinya dengan adanya dua Ranperda ini, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan di bidang usaha produksi, jasa angkutan darat dan laut , perbengkelan, penyedia barang dan jasa, pengelolaan perparkiran, usaha pertambangan, jasa pertambangan dan jasa perdagangan,” tutur Vionita.

(Erdysep Dirangga)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara