Amurang – Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu,SE melalui Wakil Bupati dan Sekda sering melakukan sidak terkait dengan diberlakukannya perubahan jam kerja sejak tanggal 1 Mei terhadap Aperatur Sipil Negara (ASN) alhasol dapat menekan angka ASN yang kurang disiplin untuk apel pagi dan hadir di Kantor.
berhasil meningkatkan ketepatan waktu dalam kehadiran sebagian besar pegawai.
Roy Tiwa Kaban BKDD Minsel pada beritamanado.com mengatakaan,
“ASN harus menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dengan sebaik-baiknya. Untuk itu kami kembali mengatur jam kerja untuk meningkatkan kedisiplinan ” katanya.
Perubahan jam kerja tersebut tertuang dalam peraturan bupati (Perbup). Perubahan jam kerja tersebut sudah disosialisakan kepada para pegawai melalui apel setiap pagi. Mantan pegawai BKN Makassar ini menambahkan, sesuai Perbub, perubahan jam dimulai dari masuk pagi, istirahat dan pulang kantor. Untuk jam masuk pagi dari pukul 7.45 menjadi 8.00 Wita.
“Sedangkan untuk istirahat dulunya hanya 30 menit sekarang menjadi satu jam. Sementara jam pulang kantor pukul 17.00 dari sebelumnya 16.00 Wita,” jelas Tiwa.
Amurang – Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu,SE melalui Wakil Bupati dan Sekda sering melakukan sidak terkait dengan diberlakukannya perubahan jam kerja sejak tanggal 1 Mei terhadap Aperatur Sipil Negara (ASN) alhasol dapat menekan angka ASN yang kurang disiplin untuk apel pagi dan hadir di Kantor.
berhasil meningkatkan ketepatan waktu dalam kehadiran sebagian besar pegawai.
Roy Tiwa Kaban BKDD Minsel pada beritamanado.com mengatakaan,
“ASN harus menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dengan sebaik-baiknya. Untuk itu kami kembali mengatur jam kerja untuk meningkatkan kedisiplinan ” katanya.
Perubahan jam kerja tersebut tertuang dalam peraturan bupati (Perbup). Perubahan jam kerja tersebut sudah disosialisakan kepada para pegawai melalui apel setiap pagi. Mantan pegawai BKN Makassar ini menambahkan, sesuai Perbub, perubahan jam dimulai dari masuk pagi, istirahat dan pulang kantor. Untuk jam masuk pagi dari pukul 7.45 menjadi 8.00 Wita.
“Sedangkan untuk istirahat dulunya hanya 30 menit sekarang menjadi satu jam. Sementara jam pulang kantor pukul 17.00 dari sebelumnya 16.00 Wita,” jelas Tiwa.