Rapat paripurna dipimpin Ketua Deprov Steven Kandow, penyampaian laporan Banggar oleh Amir Liputo
Manado – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2014 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengambilan keputusan dalam forum rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Drs Steven Kandouw dan dihadiri Wakil Gubernur DR Djouhari Kansil, Senin (3/8/2015).
Diawali dengan penyampaian laporan oleh Amir Liputo mewakili Banggar dan seluruh anggota DPRD, salah-satunya menyentil penilaian dari pemeriksaan BPK-RI terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2014 maka diharapkan kiranya pemerintah lebih memperhatikan hal-hal yang menjadi temuan BPK-RI dan segera ditindaklanjuti sehingga pada pemeriksaan tahun mendatang tetap meraih opini WTP.
Meiva Lintang dan Eddyson Masengi
“Juga memberikan perhatian kepada beberapa SKPD yang tidak hadir pada rapat pembahasan untuk menjadi catatan penting bagi DPRD untuk dijadikan rekomendasi Gubernur mengambil kesimpulan dan tindakan agar kedepan tidak terjadi lagi”, tandas Liputo.
Meskipun menyetujui namun 6 fraksi tetap memberikan catatan kritis kepada pemerintah. Fraksi Partai Golkar (F-PG) misalnya, melalui juru bicara Kristovorus Deky Palinggi menyampaikan catatan, harapan dan pendapat terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2014 mulai dari SKPD-SKPD yang tidak hadir pada rapat pembahasan hingga komisioner KPID yang belum dilantik.
Kristovorus Deky Palinggi menyampaikan pendapat akhir Fraksi Partai Golkar
“F-PG mencermati ruang dan waktu pembahasan sangat terbatas namun apresiasi kepada semua komisi dapat memanfaatkan waktu yang sempit memaksimalkan proses pembahasan sesuai harapan aktualisasi fungsi pengawasan DPRD. Memberi apresiasi kepada SKPD-SKPD yang aktif hadir, koperatif, akomodatif, terbuka dan serius dalam proses pembahasan, namun mengkritisi dan mencatat serius SKPD-SKPD yang tidak hadir dalam rapat pembahasan.
F-PG juga mencermati bahwa KPID telah berakhir masa bakti. Mekanisme rekruitmen komisioner telah dilaksanakan sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku namun sangat disayangkan Surat Keputusan (SK) belum diterbitkan sehingga terjadi keterlambatan pelaksanaan tugas”, jelas Deky Palinggi.
Muslimah Mongilong, Ferdinand Mangumbahang dan Ainun Talibo
Hal lain catatan dan kritik F-PG lanjut Palinggi, mendesak agar pembebasan lahan tol segera dituntaskan agar jangan menghambat terwujudnya jalan tol. Seluruh yang terkait harus terus berkoordinasi dan bersinergi agar proses pembebasan lahan tol cepat selesai. Juga mengimbau pemilik lahan objek pembebasan agar kooperatif dan membantu. Mempertanyakan keseriusan pemerintah terhadap pelebaran jalan Manado-Tomohon.
Asset merupakan salah-satu faktor yang menjadi fokus pemeriksaan BPK-RI, untuk itu F-PG mengimbau kepastian hukum dari semua asset pemerintah dituntaskan. Pilkada 2015 harus disukseskan karena merupakan perwujudan demokrasi, oleh karena itu pemerintah dan DPRD hendaknya mendukung sepenuhnya pelaksanaan termasuk keamanan dan penganggaran yang memadai. Mengimbau kepada semua komponen masyarakat secara bersama menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2015 di provinsi Sulawesi Utara dengan tetap menjaga stabilitas Kamtibmas sambil terus memelihara kerukunan serta perwujudan Torang Samua Basudara, Baku-baku Bae Baku-baku Sayang Baku-baku Kase Inga.
Siska Mangindaan
Wakil Gubernur Sulawesi Utara, DR Djouhari Kansil pada sambutannya mengatakan, momentum rapat paripurna dipandang sebagai perwujudan implementasi, amanah dan tanggungjawab kepada rakyat dalam rangka semakin memantapkan kiprah dan eksistensi Sulawesi Utara dimasa akan datang.
Atas nama pemerintah dan masyarakat Sulawesi Utara mengucapkan terima-kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat yang dengan penuh semangat, komitmen tinggi serta tidak kenal lelah melakukan pembahasan dan pengkajian secara kritis, cermat, teliti, objektif dan komprehensif terhadap usul rancangan peraturan daerah tentang pertantanggungjawaban pelaksanaan APBD 2014 sekaligus telah menyelenggarakan rapat paripurna dan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan sambutan”, tutur Kansil.
Wakil Gubernur Djouhari Kansil dan Pimpinan Dewan berjabat tangan dengan SKPD usai rapat paripurna
Lanjut Kansil, terkait pengambilan keputusan terhadap Ranperda menjadi Perda maka pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin merealisasikan dan mengimplementasikan berbagai program dan kegiatan diarahkan bagi kepentingan dan kebutuhan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat berdasarkan skala prioritas, dimana pelaksanaannya tak lepas dari persetujuan, pengamatan dan pengawasan para anggota DPRD yang terus bertekad, berkomitmen mengawal terwujudnya good goverment and clean govornent. Semua dilaksanakan dengan landasan tertib administrasi dan disiplin anggaran mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan efektifitas pelaksanaan anggaran”, terang Kansil.
Rapat paripurna juga dihadiri Sekprov, Siswa Rachmat Mokodongan, jajaran SKPD dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD). (jerrypalohoon)






