Manado, BeritaManado.com – Sekprov Sulawesi Utara Edwin Silangen menghadiri peresmian 6 Gedung Pengadilan Terpadu di Manado dan 61 Gedung Pengadilan baru di seluruh Indonesia secara virtual oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Selasa (20/10/2020).
Adapun 6 gedung pengadilan tersebut adalah, Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Militer III-17 Manado, Pengadilan Tinggi Manado, Pengadilan Tinggi Agama Manado, Pengadilan Tata Usaha Manado dan Pengadilan Agama Manado.
Peresmian gedung pengadilan terpadu yang pertama di Indonesia dan Asia Tenggara ini turut dirangkaikan dengan penyerahan hibah tanah dari Pemprov Sulut kepada Pengadilan Tinggi Manado digelar di Lapangan Kawasan Peradilan Terpadu, Jalan Adipura, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Rangkaian kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Sulut.
Pada kesempatan itu Sekprov Silangen, menyampaikan sambutan Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni.
“Semoga, dengan diresmikan dan beroperasinya Pengadilan Terpadu Manado dan Pengadilan Baru di Indonesia, kesempatan memperoleh keadilan akan semakin merata dan pelayanan hukum kepada masyarakat akan semakin meningkat,” ujar Silangen.
Diketahui bahwa esensi dan tujuan mendasar peresmian operasional 67 Pengadilan pada hari ini ialah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat guna pemerataan pembangunan sejalan dengan spirit otonomi daerah.
Ditetapkannya peresmian operasional Pengadilan Terpadu dan Pengadilan Baru melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, merupakan langkah pemerataan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat menuju tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan ringan biaya.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Arif Supratman menjelaskan disebut Pengadilan Terpadu adalah agar dalam rangka mencapai visi MA RI, yaitu adanya peradilan agung yang modern.
“Seluruh masyarakat, khususnya masyarakat pencari keadilan yang datang, tahu kepentingannya dan harus memilih peradilan yang mana sesuai kebutuhan hukumnya,” ujar Arif.
Kehadiran Pengadilan Terpadu di atas tanah 10 hektare ini diharapkan dapat memudahkan para pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum karena empat lingkungan peradilan terpusat dalam satu kawasan.
Selain itu, Pengadilan Terpadu ini diharapkan akan memudahkan bagi para hakim dan aparatur pengadilan dalam bekerja yang lebih aman dan nyaman.
(***/Finda Muhtar)