Kota Manado

PERS Perkuat Penerapan dan Solusi Pengolahan Emas Tanpa Merkuri di Sulut

PERS Perkuat Penerapan dan Solusi Pengolahan Emas Tanpa Merkuri di Sulut

Manado – Menghapus penggunaan bahan berbahaya merkuri dalam penambangan emas skala kecil, serta memberikan solusi tepat guna bagi masyarakat penambang harus menjadi komitmen bersama para pemangku kepentingan. Sehingga tujuan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Ratifikasi Konvensi Minamata Tentang Merkuri dapat tercapai sesegera mungkin.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati, bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VII Bidang Energi Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi, Lingkungan Hidup, Bara Krishna Hasibuan dan Country Representative Artisanal Gold Council Indonesia (AGC) Hoetomo, di Manado, Selasa (21/8/2018).

Mereka hadir dalam kegiatan sosialisasi penghapusan merkuri dalam pertambangan emas artisanal dan skala kecil, serta kunjungan ke salah satu lokasi kegiatan Program Emas Rakyat Sejahtera (PERS) dari AGC Indonesia yang dilaksanakan di ruang CJ Rantung kantor Gubernur Sulut.

“Di seluruh dunia, merkuri sudah dinyatakan sebagai bahan berbahaya bagi kehidupan manusia karena dampak yang merusak lingkungan, serta kesehatan. Penggunaan merkuri di tanah air khususnya pada bidang pertambangan emas skala kecil (PESK) sudah pada tahap yang sangat membahayakan dan karenanya harus dihentikan,” kata Hoetomo.

Menurut Hoetomo, PERS merupakan program peningkatan pembangunan sektor PESK yang bertujuan untuk meningkatkan penghasilan, melindungi lingkungan dan kesehatan bagi komunitas PESK di wilayah program di Indonesia. Program ini didanai oleh Global Affairs Canada (GAC) bekerjasama dengan pemerintah Indonesia dan diimplementasikan oleh AGC.

Dijelaskan Hoetomo, Indonesia berpeluang untuk segera lepas dari bahaya merkuri dengan memanfaatkan teknologi pengolahan emas tanpa merkuri.

Sementara itu, Rosa Vivien Ratnawati menyatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan proses revisi PP No. 74 tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Dilakukan pihaknya dikarenakan penggunaan merkuri membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan.

“Sesuai arahan Presiden pada rapat terbatas 9 Maret 2017, sekarang Kementerian LKH dan pihak terkait sedang merevisi PP No. 74 tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun,” kata Rosa Vivien Ratnawati.

PP tersebut, dijelaskan Rosa Vivien Ratnawati nantinya akan menjadi payung hukum bagi pejabat daerah untuk mengatur lokasi pertambangan emas menggunakan merkuri dan mana yang tidak boleh.

Selain itu, berguna juga bagi aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku tambang yang nakal dan tetap menggunakan merkuri meski telah dilarang.

“Diharapkan semua pihak bisa terlibat untuk menyukseskan ini,” jelas dia.

Selain itu, Bara Hasibuan menyatakan pihaknya mendukung inovasi teknologi yang sanggup menggantikan fungsi merkuri dalam PESK.

Apalagi bahaya merkuri sangat serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal ini Komisi VII sebagai mitra kerja KLHK akan mendukung program ini sesuai dengan fungsi DPR yaitu pengawasan, legislasi dan pengganggaran.

(***/Anes Tumengkol)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara