Manado, BeritaManado.com — Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA, kembali menerbitkan surat edaran tentang Perpanjangan Kebijakan dalam Menyikapi Penyebaran Covid-19 di Unsrat.
Dalam surat yang berisi 11 poin, dengan nomor 2903/UN12/LL/2020 ditandatangi langsung oleh Rektor Ellen Kumaat.
Begini isi surat edaran tersebut, setelah mempertimbangkan pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka dengan ini disampaikan bahwa Unsrat memberlakukan e-learning, e-working, dan social/piysical distancing (work from home) sampai Kamis (30/7/2020) mendatang.
- Untuk melayani mahasiswa dalam menyelesaikan masa studi, maka kegiatan akademik tetap dilaksanakan sesuai dengan Kalender Akademik Semester Genap 2019/2020.
- Mahasiswa D3, S1, S2, S3, Profesi Insinyur dan Akuntansi, kegiatan akademik dilakukan secara online daring melalui portal UNSRAT (Zoom, Vicon) atau aplikasi lainnya sampai dengan hari Kamis, tanggal 30 Juli 2020.
- Mahasiswa Fakultas Kedokteran Program Profesi Dokter Umum, Gigi, Ners dan Pendidikan Dokter Spesialis (Sp-1), dikoordinasikan oleh Fakultas Kedokteran dengan RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou dan Rumah Sakit Jejaring lainnya.
- Mahasiswa angkatan 2013 diberi kesempatan menyelesaikan studi sampai dengan Jumat, 29 Januari 2021.
- Mahasiswa aktif semester genap 2019/2020 diberi bantuan pulsa tahap ke-2 untuk pengguna provider Telkomsel dan Indosat sampai dengan 27 Juni 2020.
- Mahasiswa yang telah mengontrak skripsi/thesis/disertasi pada KRS semester Genap 2019/2020.
- Kegiatan Ujian Akhir Semester, Ujian seminar, PKLPBLMagang, Proposal, Hasil, Skripsi, Tesis diberi kesempatan untuk ujian sampai dengan Kamis, 30 Juli 2020 secara onlineldaring Disertasi/Promosi dapat dilaksanakan secara online/daring dengan memanfaatkan fasilitas Zoom UNSRAT, Vicon UNSRAT atau aplikasi lainnya yang tersedia dengan mempertimbangkan kemudahan akses oleh tenaga pendidik dan mahasiswa.
- Sangat diharapkan agar menyikapi Pandemi COVID-19 dengan melakukan berbagai inovasi dan improvisasi dalam proses akademik sebagai tanggungiawab pelayanan kepada mahasiswa.
- Seluruh tenaga pendidik dan kependidikan tetap melaksanakan tugas layanan kegiatan akademik
dan non akademik (Work From Home) dengan memanfatkan fasilitas online, kecuali pekerjannya
harus dilaksanakan di kantor dengan pengaturan oleh pimpinan Unit Kerja dan wajib mengikuti protokol COVID-19 yang ditetapkan pemerintah. - Kalender akademik 2020/2021 akan disesuaikan dengan kondisi Pandemi COVID-19.
- Wakil Rektor, Dekan/Direktur, Ketua Lembaga, Ketua SPI, Kepala Biro dan Kepala UPT agar melakukan rapat koordinasi,monitoring dan evaluasi secara berkala pada Unit Kerja masing-masing secara online.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Saat dikonfirmasi BeritaManado.com, Rektor Unsrat Manado, Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA malalui Juru Bicara Rektor Unsrat, Max Rembang membenarkan surat edaran tersebut.
“Ini surat yang ditandatangani Rektor langsung pada tanggal 28 Mei 2020,” kata Max Rembang.
(Rei Rumlus)