Manado – masyarakat pengendara mobil maupun sepeda motor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah habis dapat memperpanjang SIM dengan biaya murah.
Dijelaskan Aipda Ismail Tiku, petugas dari POLDA SULUT kepada BeritaManado.com, Sabtu 21/1/2017), program ini sejak 2014 di Kota Manado khususnya perpanjangan SIM A dan SIM C bukan pembuatan SIM baru.
“Hanya perpanjangan saja, hanya menyerahkan SIM asli lama, foto copy KTP, surat keterangan dokter, kemudian diinput ke komputer bersamaan difoto, sidik jari langsung proses. Pemohon hanya membayar biaya administrasi sebesar Rp75.000 SIM C dan Rp80.000 SIM A,” ujar Aipda Ismail Tiku.
Aipda Ismail Tiku merasa bangga karena warga Kota Manado sudah cerdas dalam soal kelengkapan berkas sehingga petugas yang memroses berkasnyapun tidak mengalami kendala.
“Setiap menerima berkas asal lengkap maka si pemohon tidak perlu berlama-lama menunggu, itulah inovasi kami untuk layanan SIM keliling Polda Sulut tahun 2017,” tukas Aipda Ismail Tiku. (KarelTangka)
Manado – masyarakat pengendara mobil maupun sepeda motor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah habis dapat memperpanjang SIM dengan biaya murah.
Dijelaskan Aipda Ismail Tiku, petugas dari POLDA SULUT kepada BeritaManado.com, Sabtu 21/1/2017), program ini sejak 2014 di Kota Manado khususnya perpanjangan SIM A dan SIM C bukan pembuatan SIM baru.
“Hanya perpanjangan saja, hanya menyerahkan SIM asli lama, foto copy KTP, surat keterangan dokter, kemudian diinput ke komputer bersamaan difoto, sidik jari langsung proses. Pemohon hanya membayar biaya administrasi sebesar Rp75.000 SIM C dan Rp80.000 SIM A,” ujar Aipda Ismail Tiku.
Aipda Ismail Tiku merasa bangga karena warga Kota Manado sudah cerdas dalam soal kelengkapan berkas sehingga petugas yang memroses berkasnyapun tidak mengalami kendala.
“Setiap menerima berkas asal lengkap maka si pemohon tidak perlu berlama-lama menunggu, itulah inovasi kami untuk layanan SIM keliling Polda Sulut tahun 2017,” tukas Aipda Ismail Tiku. (KarelTangka)