Opini

Perlukah Kesetaraan dalam Politik Anggaran?

Oleh: Alfrets Goraph Mantan Wakil Ketua Bakorda Fokusmaker Sulut

Pembicaraan mengenai masalah anggaran dihubungkan dengan kajian politik memang masih sangat kurang dibahas oleh pakar yang membidangi kajian anggaran serta terlibat langsung dalam proses politik anggaran. Anggaran merupakan inti dari mengelolah manajemen pemerintahan telah mengalami banyak masalah yang berkaitan dengan proses politik penentuan anggaran publik.

Banyak kasus dalam manajemen anggaran publik seperti di Indonesia, anggaran masih dipahami sebagai aturan formal dan aturan-aturan tersebut hanya bersifat formalitas yang berlaku dalam mengelolah anggaran public. Sehingga bisa terbaca jelas bagaimana anggaran dirampok oleh elit-elit politik yang menguntungkan kepentingan pribadi dan kelompok. Anggaran pada hakikatnya mampu memberikan jaminan sosial kepada public karena anggaran tersebut adalah sesuatu yang dibutuhkan publik.

Dinamika proses penentuan anggaran baik ditingkat pusat sampai pada tingkat lokal, fakta berbicara di lapangan bahwa pihak elit-elit yang terlibat dalam proses politik anggaran, yang terjadi adalah bagaimana elit politik melakukan tawar-menawar besaran anggaran tersebut milik siapa dan kepada siapa anggaran itu. Lebih para lagi anggaran publik disunat serta direkayasa untuk mengisi pundi-pundi mereka.

Rekayasa anggaran telah menjadi makanan sehari-hari dalam mengelolah manajemen anggaran publik baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan tidak lama lagi pemerintah desa pun ikut-ikutan menikmati anggaran public yang begitu besar, pasca ditetapkan uu pemerintah desa. Sekiranya optimisme itu muncul ketika terbangunnya system politik demokrasi dalam penentuan alokasi anggaran publik.

Artinya proses politik anggaran baik di pusat ataupun di daerah akan memberikan ruang kepada public untuk lebih melihat secara jelas bagaimana dinamika politik anggaran yang demokratis. Transparansi, akuntabilitas menjadi harga mati dalam proses politik anggaran. Pada umumnya politik anggaran dianggap sebagai domain pemerintah sehingga terkadang di era demokrasi pun, partisipasi publik dianggap ancaman oleh pemerintah pusat dan daerah.

Cara-cara mengebiri anggaran publik dalam proses politik anggaran oleh elit politik merupakan penghianatan kepada rakyat. Kemudian dibangun dalil bahwa partisipasi rakyat tersebut telah direpresentasikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat serta elit politik/eksekutif, jadi tidak perlu adanya keterlibatan publik secara langsung dalam proses penentuan anggaran. Dalil dan Penyimpangan yang terjadi seperti ini akibat dari politik anggaran yang tidak tertata secara demokratis, maka pentingnya memperhatikan elemen-elemen formulasi politik baru dalam rangka menentukan alokasi anggaran publik.

Relasi kekuasaan yang telah terbangun secara demokratis ini, diharapkan dapat diatur kembali dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi di atas segalanya agar kesejahteraan rakyat menjadi utama demi mencapai kebaikan bersama dalam sebuah Negara. Idealnya sebuah anggaran harus besifat desentralisasi fiskal yang transparan, akuntabilitas baik untuk mengatur alokasi belanja pengadaan barang dan jasa publik, yang semuanya itu harus diatur secara benar. Jangan sampai tujuan penganggaran barang dan jasa public itu terkesan mubasir oleh karena hanya tertulis di atas dokumen kebijakan anggaran seperti APBN dan APBD.

Dalam tulisan artikel ini, penulis menggunakan kerangka analisis berdasarkan proposisi Nancy Flazer tentang inklusi sosial dan politik yang menekankan pada keadilan budaya berkaitan dengan (politik pengakuan) dan keadilan ekonomi berkaitan dengan (politik redistribusi). Dari instrument ke dua proposisi di atas maka muncul pertanyaannya adalah bagaimana kesetaraan dapat tercapai dalam sebuah proses politik anggaran yang di dalamnya terdapat kepentingan kelompok mayoritas dan minoritas?.

Coba kita mereview permasalahan dinamika proses politik anggaran yang dilakukan oleh pemerintah baik itu pusat maupun daerah yaitu eksekutif dan legislatif. Yang kita bisa temukan adalah tawar-menawar besaran anggaran kepada siapa atau kementerian/dinas mana yang anggarannya lebih banyak menyedot anggaran untuk kepentingan siapa yang akan diuntungkan. Misalkan saja dalam proses pembahasan politik APBN maupun APBD oleh eksekutif dan legislatif, terkadang anggaran diboikot oleh komisi, fraksi, partai penguasa ataupun partai di luar koalisi menolak platform anggaran karena mungkin terkesan tidak memihak kepada kepentingan publik, sehingga proses politik anggaran pun terkadang divoting untuk menyetujui anggaran tersebut.

Dinamika dalam proses politik anggaran seperti ini pun telah menggambarkan ketidak-adilan kepada kelompok sosial minoritas yang ingin memperjuangkan alokasi kebijakan anggaran pro publik. Dalam kebijakan politik anggaran yang demokratis pun terkadang alokasi anggaran terlihat terkotak-kotak artinya, anggaran ini kepada siapa, kelompoknya siapa, dimana, lembaga yang mana, semuanya itu dipertontonkan secara terang-terangan kepada publik tanpa rasa maluh, seperti kasus dianggarkannya dalam APBN terkait biaya ganti rugi korban lumpur lapindo. (bersambung)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara