Manado, BeritaManado.com — Gubernur Olly Dondokambey melalui Dinas Koperasi dan UKM Daerah Sulawesi Utara (Sulut) memberikan fasilitas terbaru bagi pelaku usaha mikro.
Fasilitas ini berupa pembuatan izin usaha yang tidak dipungut biaya dan selesai dalam hitungan menit.
“Untuk membuat izin usaha mikro dan nomor induk usaha ini, pelaku usaha hanya membawa minimal KTP, NPW dan surat keterangan usaha dari pemerintah setempat. Gratis dan selesai dalam 10 menit,” ujar Kepala Seksi Resturkturisasi Usaha, Alex Rompis kepada BeritaManado.com, Selasa (14/7/2020), di ruang kerjanya.
Ia kemudian mengajak masyarakat untuk kreatif dan berani membuka usaha di tengah pandemi ini.
“Di tengah pandemi ini kita harus kreatif, apalagi masyarakat yang terdampak. Mari membuka usaha, menciptakan lapangan kerja. Untuk izin, sekali lagi jika lengkap administrasinya, bawah di Gedung Plut, langsung selesai,” ujar Alex yang mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulut, Ir Ronald TH Sorongan MSi.
“Koperasi juga tidak dibatasi jika ada yang mau membentuk silahkan. Namun kami karena skala provinsi, minimal anggota koperasinya berada di 2 kabupaten,” tambah Alex
Diketahui Gedung Plut beralamat di Jalan Pumorow, Kecamatan Wanea, Samping Gereja GMIM Betania Teling Tingkulu.
(Dedy Dagomes)