Manado – Minuman keras (miras) jenis cap tikus ditengara sebagai penyebab utama angka kriminalitas yang tinggi di provinsi Sulawesi Utara. Namun di sisi lain peredaran cap tikus sulit dikendalikan karena pohon seho yang memproduksi cap tikus tersebar dimana-mana.
Anggota DPRD Sulut, Noldy Lamalo, berpendapat untuk mengurangi komsumsi cap tikus oleh masyarakat maka perlu dilakukan penambahan pabrik minuman beralkohol.
“Karena cap tikus itu bahan baku minuman beralkohol tidak boleh dikomsumsi langsung. Sementara produksi cap tikus tidak bisa dikendalikan apalagi dihentikan. Solusinya, penambahan pabrik menggunakan bahan baku cap tikus memproduksi minuman beralkohol berkualitas,” ujar Noldy Lamalo kepada BeritaManado.com, Kamis (27/7/2017).
Legislator Partai Hanura yang terkenal vokal ini, mengingatkan DPR-RI yang akan membahas Undang-Undang Minuman Beralkohol memperhatikan kearifan lokal terutama daerah-daerah yang memproduksi banyak bahan baku minuman beralkohol.
“Filosofinya, minuman-minuman yang mengandung alkohol yang dihasilkan dari tanah atau pohon adalah pemberian Tuhan harus dimanfaatkan dengan benar, bukan dimusnahkan. Minum cap tikus adalah budaya masyarakat Minahasa sejak dulu, misalnya ketika bekerja di malam hari leluhur kita minum cap tikus tapi hanya takaran sedikit, namun sayang budaya itu dirusak oleh generasi muda kita dengan mengomsumsi cap tikus dengan takaran tinggi dan sengaja mabuk-mabukan minum cap tikus,” tandas Noldy Lamalo. (JerryPalohoon)
Manado – Minuman keras (miras) jenis cap tikus ditengara sebagai penyebab utama angka kriminalitas yang tinggi di provinsi Sulawesi Utara. Namun di sisi lain peredaran cap tikus sulit dikendalikan karena pohon seho yang memproduksi cap tikus tersebar dimana-mana.
Anggota DPRD Sulut, Noldy Lamalo, berpendapat untuk mengurangi komsumsi cap tikus oleh masyarakat maka perlu dilakukan penambahan pabrik minuman beralkohol.
“Karena cap tikus itu bahan baku minuman beralkohol tidak boleh dikomsumsi langsung. Sementara produksi cap tikus tidak bisa dikendalikan apalagi dihentikan. Solusinya, penambahan pabrik menggunakan bahan baku cap tikus memproduksi minuman beralkohol berkualitas,” ujar Noldy Lamalo kepada BeritaManado.com, Kamis (27/7/2017).
Legislator Partai Hanura yang terkenal vokal ini, mengingatkan DPR-RI yang akan membahas Undang-Undang Minuman Beralkohol memperhatikan kearifan lokal terutama daerah-daerah yang memproduksi banyak bahan baku minuman beralkohol.
“Filosofinya, minuman-minuman yang mengandung alkohol yang dihasilkan dari tanah atau pohon adalah pemberian Tuhan harus dimanfaatkan dengan benar, bukan dimusnahkan. Minum cap tikus adalah budaya masyarakat Minahasa sejak dulu, misalnya ketika bekerja di malam hari leluhur kita minum cap tikus tapi hanya takaran sedikit, namun sayang budaya itu dirusak oleh generasi muda kita dengan mengomsumsi cap tikus dengan takaran tinggi dan sengaja mabuk-mabukan minum cap tikus,” tandas Noldy Lamalo. (JerryPalohoon)