*Perijinan menjadi Wewenang Pemerintah Provinsi
Manado – Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Provinsi Sulut nantinya juga akan menetapkan wilayah pertambangan yang menjadi Kawasan Strategis Provinsi (KSP). Implikasi dari KSP menurut Ketua Pansus RTRW Tonny Kaunang bahwa ijin pertambangan menjadi hak pemerintah provinsi.
“Kawasan underground yang berpotensi mineral baik besi maupun emas dengan sumber sama yang melintasi wilayah administrasi kabupaten dan kota akan ditetapkan sebagai wilayah kawasan strategis provinsi di bidang pertambangan. Implikasinya semua perijinan setelah Perda ditetapkan itu harus ke provinsi,” tutur Kaunang.
Terkait ijin-ijin pertambangan yang sudah dikeluarkan pemerintah kabupaten dan kota, menurutnya tidak menjadi masalah. “Jadi, ijin-ijin itu tidak ada masalah, cuma untuk ijin lanjutan menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” tambah wakil ketua komisi 1 DPRD Sulut ini. (jerry)
*Perijinan menjadi Wewenang Pemerintah Provinsi
Manado – Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Provinsi Sulut nantinya juga akan menetapkan wilayah pertambangan yang menjadi Kawasan Strategis Provinsi (KSP). Implikasi dari KSP menurut Ketua Pansus RTRW Tonny Kaunang bahwa ijin pertambangan menjadi hak pemerintah provinsi.
“Kawasan underground yang berpotensi mineral baik besi maupun emas dengan sumber sama yang melintasi wilayah administrasi kabupaten dan kota akan ditetapkan sebagai wilayah kawasan strategis provinsi di bidang pertambangan. Implikasinya semua perijinan setelah Perda ditetapkan itu harus ke provinsi,” tutur Kaunang.
Terkait ijin-ijin pertambangan yang sudah dikeluarkan pemerintah kabupaten dan kota, menurutnya tidak menjadi masalah. “Jadi, ijin-ijin itu tidak ada masalah, cuma untuk ijin lanjutan menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” tambah wakil ketua komisi 1 DPRD Sulut ini. (jerry)