Kadistanak Mitra Ir Elly Sangian SE
Mitra, BeritaManado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam hal ini Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Rabies.
Dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Rabies DPRD Mitra dr Jolie Tanauma, legalitas prodak hukum berupa Perda Rabies harus melalui persetujuan Pemprov sebelum diterapkan.
“Setelah kita konsultasikan ke bagian hukum Pemprov, jika tidak ada masalah dan disetujui, selanjutanya dilakukan penomoran dan dicatat dalam lembaran negara untuk diundangkan,” kata Tanauma kepada beritamanado.com, Rabu (3/2/2016).
Sementara itu menurut Kadistanak Mitra Ir Elly Sangina ME, setelah Perda Rabies disetujui, secara otomatis penerapannya mulai dilakukan.
“Hanya saja sesuai ketentuan, harus terlebih dulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam waktu satu tahun. Kami sendiri sejak Perda Rabies ditetapkan, sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” terang Elly. (rulansandag)
Kadistanak Mitra Ir Elly Sangian SE
Mitra, BeritaManado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam hal ini Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Rabies.
Dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Rabies DPRD Mitra dr Jolie Tanauma, legalitas prodak hukum berupa Perda Rabies harus melalui persetujuan Pemprov sebelum diterapkan.
“Setelah kita konsultasikan ke bagian hukum Pemprov, jika tidak ada masalah dan disetujui, selanjutanya dilakukan penomoran dan dicatat dalam lembaran negara untuk diundangkan,” kata Tanauma kepada beritamanado.com, Rabu (3/2/2016).
Sementara itu menurut Kadistanak Mitra Ir Elly Sangina ME, setelah Perda Rabies disetujui, secara otomatis penerapannya mulai dilakukan.
“Hanya saja sesuai ketentuan, harus terlebih dulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam waktu satu tahun. Kami sendiri sejak Perda Rabies ditetapkan, sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” terang Elly. (rulansandag)