Berita Utama

Imigrasi Deportasi 2 WNA China dari Kepulauan Sangihe

Imigrasi Deportasi 2 WNA China dari Kepulauan Sangihe
Proses deportasi 2 WNA China dari Kepulauan Sangihe dikawal petugas Kanim Tahuna di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Jumat (5/6) malam. BMC)

Manado, BeritaManado.com – Dua warga negara China akhirnya dideportasi setelah sempat diamankan aparat gabungan di atas kapal motor di Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kepulauan Sangihe mengakhiri rangkaian operasi intelijen lintas instansi yang bergerak dalam hitungan jam.

Jumat malam (5/6/2026), sekitar pukul 19.10 Wita, dua pria berinisial LK dan TY digiring masuk ke gate keberangkatan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado di bawah pengawalan ketat Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Tahuna Ready Ratag, Kasie Inteldakim Joudy Supit, dan sejumlah petugas imigrasi. Tak lama kemudian, keduanya diterbangkan menuju Guangzhou, China.

“Berdasarkan undang-undang keimigrasian keduanya melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Keimigrasian “, ujar Kanim Tahuna Ready Ratag di Bandara Sam Ratulangi, Jumat, 5/6/2026, malam.

Informasi yang diperoleh keduanya diduga berada di Tahuna dalam rangka bekerja disalahin satu lokasi pertambangan disana

Berawal dari Informasi Intelijen

Cerita bermula sepekan sebelumnya. Pada Jumat, 29 Mei 2026, sekira pukul 19.00 Wita, Kantor Imigrasi Tahuna menerima informasi dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) mengenai keberadaan dua orang asing yang tengah berada di atas KM Mercy Teratai kapal yang hendak bertolak dari Pelabuhan Nusantara Tahuna menuju Kota Manado.

Tim gabungan langsung bergerak. Operasi pengamanan melibatkan Tim Inteldakim Imigrasi Tahuna, BAIS, BIN, Intel Kodim 1301/Sangihe, Intelkam Polres Kepulauan Sangihe, hingga pihak Syahbandar.

“Setelah menerima informasi dari rekan-rekan BAIS, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan pengamanan di lokasi. Langkah antisipatif ini penting untuk memastikan setiap pergerakan warga asing di wilayah hukum kami terpantau dengan baik,”ungkap Ready Ratag saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Visa Bisnis, Barang Bawaan Bersih

Dari hasil pemeriksaan, LK dan TY diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Bisnis (Indeks C2) sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025.

Penggeledahan menyeluruh terhadap barang bawaan keduanya tidak menemukan hal mencurigakan hanya pakaian, dokumen, ponsel, obat tradisional, dan makanan ringan. Tidak ada senjata. Tidak ada narkotika.

“Hasil penggeledahan menunjukkan mereka hanya membawa barang pribadi. Tidak ada senjata maupun narkotika,” tegas Ready.

Proses Hukum hingga Deportasi

Kedua WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Tahuna untuk menjalani pemeriksaan intensif dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), berdasarkan kewenangan Pejabat Imigrasi yang diatur dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b dan Pasal 106 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses berlanjut hingga deportasi resmi dilakukan menutup satu operasi pengawasan keimigrasian yang melibatkan enam instansi sekaligus di wilayah perbatasan Sulawesi Utara.

Deidy Wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara