
MANADO, BeritaManado.com – Kelangkaan dan antrean panjang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.
Tingginya disparitas harga serta maraknya praktik penyalahgunaan barcode diduga kuat menjadi penyebab utama fenomena ini.
Hal ini diungkapkan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, saat diwawancarai di Mapolda Sulut, Jumat (5/6/2026) siang.
?Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa situasi geopolitik global, yakni ketegangan antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel, turut berdampak pada berkurangnya pasokan minyak dan melambungnya harga minyak dunia. Imbasnya, disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi di dalam negeri semakin melebar.
?”Sampai dengan hari ini disparitas harga antara minyak solar subsidi dengan Dexlite sudah sangat jauh. Kalau solar subsidi di harga Rp6.800, Dexlite di harga Rp23.000. Artinya hampir Rp15.000 bahkan lebih terkait disparitas harganya,” Kombes Pol Winardi.
?Tingginya selisih harga ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Polisi menemukan adanya indikasi penyalahgunaan barcode MyPertamina sebagai modus utama untuk menimbun dan memperjualbelikan solar subsidi secara ilegal.
?”Banyak barcode yang diperjualbelikan. Pernah kita temukan hampir rata-rata satu kendaraan bisa lebih dari satu barcode dan lebih dari nomor polisi atau TNKB yang ada di dalam kendaraan. Ini menjadi modus,” tegasnya.
Polisi ?Gelar Operasi Gabungan
?Merespons hal tersebut, pihak kepolisian telah menggelar rapat koordinasi atas petunjuk Gubernur dan Kapolda Sulut. Bekerja sama dengan Pertamina dan sejumlah dinas terkait, tim gabungan akan segera melaksanakan operasi penertiban.
Kegiatan ini akan melibatkan berbagai instansi dengan tugas dan kewenangannya masing-masing, antara lain:
- ?Dinas Pajak: Mengecek kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar pajak. Kendaraan penunggak pajak akan menjadi sorotan.
- ?Polisi Lalu Lintas (Ditlantas): Melakukan pemeriksaan fisik kendaraan untuk dicocokkan dengan barcode dan Nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Reserse Kriminal (Ditreskrimsus): Menindak tegas setiap temuan tindak pidana migas,
termasuk pengangkutan, penimbunan, dan penjualan solar subsidi tanpa izin.
“Pelaku akan diproses hukum menggunakan Undang-Undang Migas”, ujar Kombes Pol Winardi.
?Kuota Solar Sulut Jebol
?Langkah tegas ini diambil karena kuota solar subsidi untuk wilayah Sulawesi Utara terpantau sudah melebihi batas.
Berdasarkan laporan Pertamina pada bulan Juni, penyaluran solar subsidi di Sulut telah over (melebihi) kuota sebesar 3,46% dari alokasi yang ditetapkan pemerintah.
?”Kita berharap dengan kegiatan ini, masyarakat kita yang berhak untuk menerima bisa kita lindungi, dan stok yang sudah disiapkan oleh pemerintah bisa disalurkan tepat sasaran. Ini merupakan program pemerintah yang harus kita laksanakan dan amankan,” tandas Kombes Pol Winardi.
Deidy Wuisan
