Tondano – Peraturan Daerah (Perda) yang digagas oleh DPRD Kabupaten Minahasa dua tahun lalu ternyata penerapannya belum maksimal. Demikian dikatakan Anggota Komisi II Ivonne Andries SIP kepada BeritaManado.com, Jumat (20/11/2015).
“Hasil yang diharapkan dari penerapan Perda tersebut masih sangat minim. Saya melihat sejauh ini dukungan anggaran dsri APBD juga masih kurang, sehingga belum bisa mendapatkan hasil yang diharapkan,” kata Andries.
Ditambahkan mantan Ketua Komisi III ini, bahwa untuk tahun anggaran 2016, pihaknya akan mendorobg Pemkab Minahasa untuk melakukan penambahan anggaran. Dengan demikian hasil yang diharapkan dari implementasi produk hukum tersebut akan lebih maksimal. (frangkiwullur)
Berita Terbaru
-
Senator Maya Rumantir: Indonesia-China Punya Hubungan Emosional yang Kuat
Kamis, 28 September 2023, 20:59
-
Ribuan Masyarakat di Minsel Berpotensi Tak Terima Bansos, Cepat Lakukan Hal Ini
Kamis, 28 September 2023, 20:55
-
Senator Maya Rumantir Hadiri Peringatan 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korsel
Kamis, 28 September 2023, 20:07
-
Pakai Jaket ABJ, Kaesang Sampaikan Terima Kasih Dukungan untuk PSI
Kamis, 28 September 2023, 19:22
-
Kejagung Disebut Minta Rp112 M untuk Setop Kasus BTS
Kamis, 28 September 2023, 19:03
-
Dewan Komisari BRI Kunjungi Klaster Edelweis, Bangga Lihat Kelompok Tani Lansia yang Produktif
Kamis, 28 September 2023, 17:29
-
Berita Hoaks Meningkat Jelang Pemilu, Steven Liow Ingatkan Warga Cerdas Terima Informasi
Kamis, 28 September 2023, 17:22
-
Ketum Arus Bawah Jokowi Michael Umbas: Mas Kaesang Ini Jokowi Muda
Kamis, 28 September 2023, 17:16
-
Astaga! Pesta Pernikahan Berubah Menjadi ‘Neraka’, Ratusan Orang Kehilangan Nyawa
Kamis, 28 September 2023, 16:56