Manado – Pengamat budaya Sulut, DR Ivan Kaunang mendukung bakal ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Orang Mabuk, yang sedang dipacu DPRD Sulut. Menurutnya, orang minum cap tikus sudah jadi budaya, apalagi di kampung-kampung.
Kalau dulu orang minum alkohol menggunakan pakaian jas dan di tempat-tempat mewah. “Tapi sekarang orang minum cap tikus karena ingin menyatakan dirinya ‘jago dan hebat’. Orang dulu tidak seperti itu, malah mereka malu kalau sehabis minum alkohol kemudian ribut di jalan,” ujarnya.
Dikatakan staf pengajar Fakultas Ilmu Budaya Unsrat ini, minum alkohol dulunya hanya milik kaum bangsawan, dan mereka minum dengan tertib. “Namun yang terjadi di Sulut malah kebalikan. Dan minum hanya satu gelas mabuk satu gelon. Sehingga secara pribadi saya sangat mendukung dengan apa yang dilakukan DPRD. Minum cap tikus bukan untuk mabuk hanya sekedar menjaga kesehatan.
Sebelumnya, seperti disampaikan Ketua Badan Legislasi, Victor Mailangkay, perda tersebut sebentar lagi diketuk itu merupakan perubahan Perda Nomor 18 tahun 2000 tentang Larangan Mabuk di Tempat Umum.
“Intinya ranperda mengatur tiga aspek yakni, aspek produksi, aspek distribusi dan aspek komsumsi. Tiga aspek tersebut diatur secara komprehensif dan integral yang berbeda dengan Perda 18 tahun 2000,” terang Mailangkay.
Dikatakan politisi Partai Golkar ini, Ranperda Orang Mabuk sudah siap diparipurnakan. “Kita sudah usulkan tiga kali ke pimpinan dan badan musyawarah (banmus), tinggal menunggu jadwal banmus,” tukasnya. (Agust Hari)