
Manado – Saat ini Ranperda Miras sedang dalam tahapan sosialisasi. Salah-satu yang diatur pada Ranperda tersebut menurut Ketua Baleg DPRD Sulut Dr Victor Mailangkay adalah larangan menjual minuman keras kepada anak dibawah umum 18 tahun.
“Sebenarnya di miras sudah ada label dilarang menjual minuman ini kepada anak dibawah umum. Pada Perda nanti kecenderungan kita akan menggunakan larangan menjual miras pada anak dibawah usia 18 tahun,” ujar Mailangkay.
Hal lain yang diatur tambah anggota komisi 2 Deprov ini, larangan menjual miras diatas jam 8 malam, serta pembeli wajib menunjukkan KTP kepada penjual untuk memastikan usia pembeli tidak dibawah usia 18 tahun.
“Nah, jika ini dilanggar maka ada sanksi hukum terutama bagi penjual yang menjual miras diatas jam 8 malam serta sanksi hukum juga bagi penjual yang menjual kepada anak dibawah umur,” tukas Mailangkay. (Jerry)
