Airmadidi-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Hanny Tambani mengumumkan kenaikan tarif retribusi izin trayek dari Rp150 ribu menjadi Rp250 ribu.
Tarif tersebut diatur berdasarkan revisi Peraturan Daerah (Perda) 6 Tahun 2011 (6/2011) menjadi Perda 1 Tahun 2017 (1/2017) tentang retribusi.
“Untuk kenaikan tarif ini, tim penguji sudah turun sesuai kelas kendaraan. Kami juga telah menyesuaikan dengan kabupaten kota tetangga,” kata Tambani, baru-baru ini.
Tambani mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima keluhan tentang aturan terbaru.
“Karena harga tersebut sudah sesuai, dan tidak ada lagi tambahan lainnya. Saya sudah tegaskan kepada seluruh aparat di Dishub, agar tidak melakukan pungutan liar,” tegas Tambani.
Terkait penambahan izin trayek untuk mobil baru, menurut Tambani belum diberikan kecuali menukar kendaraan tua dengan yang baru.
Dijelaskannya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat rekomendasi Dishub untuk kepemilikan angkutan umum yang baru.
“Harus ada persetujuan dari sopir-sopir bahwa mobil yang akan dioperasikan adalah mobil pengganti dan mobil sebelumnya masih beroperasi. Kalau ada sopir yang keberatan, kami tidak memberi rekomendasi. Kalau semua sopir menyetujui maka kami akan menerbitkan rekomendasi agar mobil baru bisa keluar,” kata Tambani seraya menambahkan untuk tahun ini sudah ada 3 surat permohonan mengurus pergantian mobil.(findamuhtar)
Airmadidi-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Hanny Tambani mengumumkan kenaikan tarif retribusi izin trayek dari Rp150 ribu menjadi Rp250 ribu.
Tarif tersebut diatur berdasarkan revisi Peraturan Daerah (Perda) 6 Tahun 2011 (6/2011) menjadi Perda 1 Tahun 2017 (1/2017) tentang retribusi.
“Untuk kenaikan tarif ini, tim penguji sudah turun sesuai kelas kendaraan. Kami juga telah menyesuaikan dengan kabupaten kota tetangga,” kata Tambani, baru-baru ini.
Tambani mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima keluhan tentang aturan terbaru.
“Karena harga tersebut sudah sesuai, dan tidak ada lagi tambahan lainnya. Saya sudah tegaskan kepada seluruh aparat di Dishub, agar tidak melakukan pungutan liar,” tegas Tambani.
Terkait penambahan izin trayek untuk mobil baru, menurut Tambani belum diberikan kecuali menukar kendaraan tua dengan yang baru.
Dijelaskannya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat rekomendasi Dishub untuk kepemilikan angkutan umum yang baru.
“Harus ada persetujuan dari sopir-sopir bahwa mobil yang akan dioperasikan adalah mobil pengganti dan mobil sebelumnya masih beroperasi. Kalau ada sopir yang keberatan, kami tidak memberi rekomendasi. Kalau semua sopir menyetujui maka kami akan menerbitkan rekomendasi agar mobil baru bisa keluar,” kata Tambani seraya menambahkan untuk tahun ini sudah ada 3 surat permohonan mengurus pergantian mobil.(findamuhtar)