Minut, BeritaManado.com – Jalan bypass Manado – Bitung, di Kecamatan Airmadidi, Minahasa Utara memprihatinkan ketika hujan.
Akibat buruknya sistem drainase, hujan beberapa jam menyebabkan air meluap ke badan jalan.
Seperti yang terjadi Sabtu (19/2/2022), air dengan ketinggian betis orang dewasa menutupi jalan di pertigaan menuju pasar tradisional Airmadidi, juga beberapa titik lainnya.
Mendengar keluhan masyarakat, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda segera menurunkan tim untuk meninjau lokasi banjir.
Tim yang dipimpin langsung Pjb Sekda Minut Rivino Dondokambey, melihat langsung kondisi drainase yang sudah dangkal, bahkan ada yang sudah penuh tertimbun material tanah dan pohon.
Kepada BeritaManado.com, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Kominfosan) sekaligus Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Minut Hanny Tambani mengatakan, dalam waktu dekat Pemkab Minut akan menyurat kepada pemerintah pusat untuk perbaikan sejumlah jalan berstatus jalan nasional, salah satunya jalan by pass Airmadidi.
Surat juga akan dikirim kepada Pemprov Sulut terkait kerusakan jalan provinsi.
“Untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan dan drainase menjadi kewenangan dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan terlebih khusus melalui UPT Balai Pengelola Jalan Nasional Wilayah XV yang berlokasi di Suwaan Minut. Jadi pemerintah akan mengusulkan perbaikan drainase ke pusat. Jadi skala prioritas dalam usulan ke APBN dan APBD Provinsi terkait jalan provinsi di Sukur-Likupang dan jalan lainnya,” jelas Tambani, Minggu (20/2/2022).
Terkait banjir, menurut Tambani sudah dilaporkan dinas terkait yaitu Bandan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut kepada Bupati Minut dan dilanjutkan dengan pemantauan lapangan.
“Artinya Pemkab Minut hadir dalam situasi ini bukan mendiamkan. Banyak masukan kritis mayarakat terkait hal tersebut, Pemkab sangat mengapresiasi akan hal tersebut dan akan menjadi perhatian dan menjadi skala prioritas dalam usulan bahkan sampai ke Musrenbang nasional,” ujar Tambani seraya meminta kerjasama semua pihak untuk mengatasi masalah ini baik dari masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.
Selain membuat pengusulan ke pusat dan provinsi, Pemkab Minut juga akan memperketat izin lokasi untuk pengendalian pembangunan di wilayah catchmen area yaitu wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS).
Untuk wilayah perumahan yang lokasi prasarana sarana dan utilitas (PSU) baik jalan, drainase, tempat sampah dan penerangan jalan umum yang dibangun oleh developer dan belum diserahkan ke Pemkab Minut, sudah seharusnya diadakan pemeliharaan oleh developer.
Sedangkan yang sudah diserahkan ke Pemkab Minut menjadi kewajiban dari Pemkab Minut untuk pemeliharaan maupun pembangunan.
“Menyikapi hal-hal tersebut, melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), BPBD, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan Dinas Perumahan Permukiman telah melakukan koordinasi dan sesuai kewenangan melakukan gerak cepat dengan membersihkan lokasi seputaran jalan depan terminal juga penebangan pohon,” tutup Tambani.
(Finda Muhtar)