“Ribuan Bangunan Terancam Dibongkar”

Manado – Masyarakat yang tinggal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano sudah harus bersiap-siap untuk meninggalkan lokasi ini jika tempat tinggal atau bangunan yang dibangun tidak memenuhi syarat aturan pembangunan. Pasalnya, direncanakan bulan Mei mendatang pemerintah dan DPRD Sulut akan memparipurnakan Perda DAS Tondano yang salah-satunya mengatur jarak minimal bangunan dengan bibir sungai minimal 16 meter.
“Perda DAS Tondano yang rencananya diparipurnakan bulan Mei mendatang salah-satunya mengatur posisi bangunan di DAS minimal 16 meter dari bibir sungai,” tukas wakil ketua deprov Arthur Kotambunan.
Ditambahkan Ketua DPW Partai Damai Sejahtera Sulut ini, Perda DAS Tondano akan semakin memperjelas fungsi serta aturan yang wajib dilaksanakan masyarakat yang memanfaatkan DAS Tondano baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Banyak pihak yang memanfaatkan DAS Tondano, sebut saja PLN serta masyarakat umum. Bagi masyarakat tentunya nanti tidak ada lagi pembuangan limbah dapur maupun kotoran ke sungai, serta masih banyak hal lainnya yang akan diatur,” terangnya. (jerry)

.
..
…INI BARU MANTAP