
Amurang—Mencermati banyaknya Peraturan Pemerintah (PP), bahwa ternyata diantara PP yang diterbitkan banyak menyimpang dari UUD 1945. Sebab, ternyata sudah diputuskan dengan PP. Tetapi, ternyata UUD tersebut selalu dilanggar.
‘’Seperti contoh, aturan mengatakan untuk pembuatan sertifikat prona tak ada biaya satu sen pun. Namun demikian, tidak untuk aturan diatas. Pasalnya, untuk pemerintah desa dan kelurahan tetap mematok harga bervariasi. Padahal, sudah ditetapkan melalui PP atau lainnya tidak dibayar,’’ kata Alexander Dailapasa, pemerihati pemerintah dan pembangunan Minsel.
Kata Dailapasa, kalau demikian dirinya pun bila punya uang banyak maka akan memasukan gugatan ke MK untuk meninjau PP yang ada. Atau bisa pula, UUD sekalipun ditinjau. Sebab, UUD 1945 sekalipun dilanggar dengan PP yang diterbitkan.
‘’Maka dari itu, soal pernyataan Kepala Kantor BPN Minsel, Alexander Jush Pioh, SPd bahwa benar pembuatan sertifikat prona tidak dipungut biaya. Namun demikian, tetap saja hukum tua dan kepala kelurahan mematok dengan harga Rp 800 hingga Rp 1 juta sekian,’’ jelasnya.
Dengan demikian, apapun aturan yang dikeluarkan pemerintah sudah melanggar UUD 1945. ‘’Sayangnya, saya lupa pasal-pasal yang menyebut demikian. Namun, itu fakta semuanya. Lagipula, aturan pemerintah seharusnya berada diatas UUD tersebut,’’ ungkap tokoh agama KGPM ini. (and)

Inilah problematika Sistem Hukum dan Perundang – undangan di Indonesia.
UUD 1945 sudah beberapa kali di Amandemen, Undang – undang beberapa kali di JR, Peraturan Pemerintah di rubah … TAPI KUHP tidak pernah di Revisi sejak Jaman Belanda ….
Untuk Para Pembaca Online dan Dailapasa, saya sertakan Tata Urutan Perundang – undangan terkini :
UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan perundang-undangan sebagai pengganti Tap MPR No. III/MPR/2000, yang terdiri atas:
a. UUD 1945
b. Undang-Undang/PERPU
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan daerah
Undang – undang dibawahnya tidak boleh bertambrakan dengan yang diatasnya (HARUSNYA).
Semoga membantu.
Salam,
Sam