Manado, BeritaManado.com — Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (20/10/2022) menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500.000.000 dari rekening bersama (account escroll) PT Air Manado.
Kajati Sulut Edy Birton, SH MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH MH, mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kajati Sulut Nomor Print-1119/P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022.
“Tindakan ini untuk melengkapi berkas perkaa atas nama tersangka H, dkk, sekaligus upaya tim penyidik memulihkan keuangan negara,” kata Theodorus Rumampuk.
Selanjutnya, ujar Theodorus, tim penyidik menyerahkan barang bukti tersebut kepada bendahara penerima Charis Immanuel Ganap.
“Dan dititip di rekening penitipan Kejati melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Manado yang diterima oleh Morena Sumolang, selaku RM Konsumen Funding BRI Cabang Manado,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Kejati Sulut telah menahan H, Kamis (6/10/2022), atas dugaan tindak pidana korupsi.
Penahanan tersebut terkait perkara pada Oktober 2005.
Kala itu, H selaku Direktur Utama PDAM Kota Manado diduga secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri melawan hukum.
Diduga H menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dengan menandatangani perjanjian kerjasama antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) dalam pengelolaan air bersih di Kota Manado.
Menurut Theodorus Rumampuk, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seluruh aset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai APBD, APBN, hibah pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado.
“Sehingga mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar €936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah),” jelas Theodorus.
Dikatakan, perbuatan H diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No . 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
(***/Alfrits Semen)