Manado – Polda Sulut menggelar pelatihan penanganan tindak pidana Pemilu Tahun 2019 bagi Penyidik yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sulawesi Utara serta Kabupaten/Kota se-Propinsi Sulawesi Utara, di aula Tribrata, Senin (18/3/2019).
Acara dibuka oleh Kapolda Sulut yang diwakili Kabidkum Polda Sulut Kombes Pol Dumadi, dihadiri oleh narasumber dari Kejaksaan dan Bawaslu Sulut.
“Pelatihan ini merupakan langkah yang tepat dan positif sebagai sarana untuk menunjukkan bahwa Penyidik Polda Sulut bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulut, KPU Sulut dan Bawaslu Sulut bertekad menyelenggarakan pemilu tahun 2019 secara demokratis, aman dan lancar,” ujar Kabidkum didampingi Direskrimum Kombes Pol Hari Sarwono
Lanjutnya, Pemilu mempunyai makna yang sangat strategis bagi sebuah negara yang demokratis, karena melalui pemilu, kedaulatan rakyat dapat diwujudkan guna memilih dan menentukan pemimpin negara dan wakil rakyat yang akan membawa masyarakat, bangsa dan negara ini mencapai cita – cita dan tujuan nasional yang diinginkan.
Oleh karena itu maka diperlukan proses penegakan hukum yang terpadu, cepat, tepat dan efektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta tidak menimbulkan dampak lain yang akan mengganggu kondusifitas kamtibmas.
“Demikian juga sebaliknya apabila penanganan terhadap tindak pidana pemilu dinilai lamban, tidak optimal, serta tidak memberikan rasa keadilan, bahkan tidak profesional, diyakini akan menimbulkan permasalahan baru seperti anarkhisme massa serta bentuk -bentuk tindak kekerasan lainnya,” katanya.
Ia juga mengatakan, dalam mewujudkan suatu proses penegakan hukum terhadap tindak pidana Pemilu yang efektif, tidak bisa dibebankan kepada salah satu lembaga saja, namun memerlukan koordinasi dan kerjasama yang sinergis baik antara lembaga penyelenggara pemilu, Badan Pengawas Pemilu, Polri, Kejaksaan dengan melibatkan seluruh stake holder.
“Penyelenggaraan pelatihan penanganan tindak pidana pemilu bagi Penyidik yang tergabung dalam sentra Gakumdu ini, harus bisa dimanfaatkan bagi peningkatan kemampuan penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana pemilu serta dapat menghasilkan formula kerjasama yang tepat dalam penanganan tindak pidana pemilu, sehingga formula tersebut dapat dijadikan pedoman bagi seluruh jajaran pelaksana dalam melaksanakan tugas penegakan hukum tindak pidana pemilu,” ujarnya.
(***/PaulMoningka)