TOMOHON, beritamanado.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PG) menyampaikan Pemandangan Umum terkait Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 Kota Tomohon dalam rapat paripurna, Kamis (13/06/2019).
Lewat juru bicaranya diungkapkan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah, sebagai pemenuhan kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2003, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah dan juga Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah.
Di pihak lain, merupakan kewenangan dan tugas DPRD untuk melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, sebagaimana tertuang dalam pasal 154 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.
Karena itu, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 oleh pemerintah Kota Tomohon dan pembahasan bersama DPRD menunjukkan upaya mewujudkan pemerintahan yang baik, akuntabel, sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan Peraturan-Peraturan yang berlaku, dan bermanfaat dalam mengambil keputusan baik di bidang ekonomi, sosial maupun politik.
(ReckyPelealu)