Ratahan – Keputusan tegas diambil Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dengan menghentikan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dua desa di Kecamatan Belang, Selasa (8/2/2021).
Akibat kegiatan penyaluran BST yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), para penerima di dua desa tersebut harus ‘gigit jari’ walau sudah mengantri karena penyaluran BST harus menunggu untuk dijadwalkan kembali.
Dikatakan Kepala Dinas Sosial Mitra, Frangky Wowor, kejadian ini diharapkan menjadi pengingat bagi daerah lain di Kabupaten Mitra sehingga penyaluran BST ke depan nanti tetap mengedepankan penerapan disiplin Prokes.
“Kami tidak main-main, jadi penyaluran BST harus terapkan disiplin Prokes. Jika tidak akan dihentikan. Sebab sudah ada dua desa yang kita hentikan sementara penyalurannya, yakni Desa Tababo dan Desa Belang,” ungkap Frangky Wowor.
Menurutnya, langkah tegas ini diambil mengingat tujuan pemberian bantuan tersebut oleh Kementerian Sosial adalah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak COVID-19, tanpa mengesampingkan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona itu sendiri.
“Prokes itu wajib. BST diberikan dengan syarat harus sesuai protap. Sebab jangan sampai justru penyaluran BST jadi penyebab timbulnya klaster baru, ini yang harus dicegah,” pungkasnya.
Sebab itu dirinya berharap hal ini menjadi perhatian seluruh hukum tua dan lurah untuk bersama mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dengan menghindarkan terjadinya kerumunan dalam penyaluran BST.
“Bapak Bupati James Sumendap sudah mencanangkan kampung tangguh di Mitra yang fokus untuk penanganan COVID-19. Makanya kami sangat berharap agar hukum tua dan lurah serta perangkatnya yang juga sebagai Satgas COVID-19 di wilayahnya dapat proaktif mendukung penerapan Prokes dalam penyaluran BST,” tandasnya.
Sebab pihaknya tak akan segan-segan meminta pihak PT Pos Persero untuk menghentikan penyaluran BST, jika terjadi pelanggaran Prokes.
Namun dirinya berharap agar ada kerja sama dari semua pihak yang berkepentingan di desa agar ke depan tidak ada lagi penyaluran BST yang harus dihentikan akibat melanggar Prokes.
“Ini peringatan bagi desa dan kelurahan lainnya. Mari bersama mendukung dan terapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dalam kegiatan penyaluran BST, demi kebaikan bersama,” tutupnya.
(Jenly Wenur)