Bitung – Para pengusaha ikan lokal di Kota Bitung tak perlu kuatir dengan diterbitkannya dua aturan Kementerian Kelautan yang baru. Mengingat aturan tersebut dikeluarkan untuk melindungi dan memberdayakan pengusaha ikan lokal serta nelayan lokal.
“Aturan Kementerian Keluatan yang baru tidak berlaku bagi kapal-kapal yang pemiliknya adalah pengusaha lokal asal saja Anak Buah Kapal (ABK) mereka bukan berasal dari luar negeri seperti Philipina,” kata Kadis Kelautan dan Perikanan Kota Bitung, Liesje Macawalang, Jumat (5/12/2014).
Macawalang menjelaskan, dalam pasal 1 ayat 2 menyebutkan penghentian sementara sebagaimana dimaksud diberlakukan bagi kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di lur negeri. Dimana moratorium dimaksud adalah penghentian Surat ijin penangkapan ikan (SIPI) dan surat ijin kapal pengangkut bagi kapal asing atau yang memiliki ABK asing.
“Kapal asing atau kapal yang mempekerjakan ABK asing jika ijin sudah habis dan akan melakukan pengurusan ijin kembali melalui Kementerian Kelautan tidak akan dikeluarkan lagi,” katanya.
Tapi untuk pengusaha lokal tetap bisa memperpanjang ijin asalkan tak mempekerjakan ABK asing seperti yang selama ini banyak dilakukan kapal-kapal lokal.
“Jadi harusnya para pengusaha lokal tak perlu kuatir dengan aturan itu karena tujuannya memang berpihak kepada mereka dan nelayan lokal,” katanya.(abinenobm)