Ratahan – Seluruh hukum tua dan lurah di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diinstruksikan memfasilitasi kepengurusan administrasi kependudukan warga di wilayah masing-masing.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Mitra melalui Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah memberlakukan layanan online, yakni lewat aplikasi Disdukcapil Mitra dan whatsapp.
“Sesuai dengan surat pemberitahuan Nomor: 470/333/DKPS tanggal 23 Maret 2020 yang dikeluarkan Sekretaris Daerah David Lalandos, melalui camat memerintahkan hukum tua/lurah memfasilitasi pengurusan administrasi kependudukan bagi warganya dengan menunjuk petugas,” ungkap Kepala Disdukcapil Mitra Elly Sangian, Jumat (27/3/2020).
Menurutnya, petugas ini nantinya yang akan menjadi penghubung dengan pihak Disdukcapil, misalnya jika berkas kependudukan warga yang diurus telah selesai, akan diberikan melalui petugas tersebut.
“Ini dilakukan guna mendukung kebijakan social distancing measure atau pembatasan jarak dan kontak fisik warga dan pegawai di Disdukcapil. Jadi walaupun layanan telah dibuka, namun seperti yang diumumkan sebelumnya, saat ini pelayanan melalui aplikasi milik Disdukcapil atau WA,” tandasnya.
Selanjutnya, dirinya kembali mengingatkan kepada warga terkait pengurusan e-KTP yang sebaiknya ditunda untuk dua hingga tiga Minggu ke depan, demi keamanan dan kenyamanan semua pihak.
“Kecuali memang urgent, seperti kebutuhan sekolah, BPJS, Bank, dan lainnya, kami siap melayani. Ini kami berlakukan karena dalam pengurusan e-KTP harus terjadi kontak fisik. Walau begitu, untuk pengurusannya nanti tetap mengirim data lewat WA,” pungkas Elly Sangian.
Sementara itu, dalam proses pendaftaran di aplikasi Disdukcapil Mitra, warga diminta lakukan pendaftaran dan nantinya akan mendapat nomor tiket.
“Jadi bagi yang mendaftar di aplikasi Disdukcapil Mitra, sertakan nomor handphone dan simpan baik-baik nomor tiket yang didapat. Nantinya semisal ada kekurangan berkas maka akan diberitahukan lewat nomor handphone yang diunggah atau masukan nomor tiket di aplikasi,” tutup Elly Sangian.
Adapun update data penduduk untuk layanan BPJS, Bank, Pertanahan, dan lainnya, penduduk harus mengirimkan foto Kartu Keluarga dan KTP ke nomor WA, nantinya proses berlangsung 1×24 jam.
Berikut nomor kontak WA yang disediakan Disdukcapil sesuai bidang pelayanan:
• 082296360404 (Selfi) dan 082192358897 (Frencis), pelayanan KK, KTP, dan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI);
• 085340830077 (Masye), pelayanan Akte Kelahiran;
• 082188323172 (Meylin), pelayanan Akte Perkawinan;
• 082387564740 (Evertson), pelayanan Akte Kematian;
• 085298570990, update data penduduk.
(***/Jenly Wenur)