Manado – Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Prof Dr Donald Rumokoy SH MH melalui kuasa hukumnya yang juga merupakan jubir Unsrat, Daniel Pangemanan SH MH kepada beritamanado menuturkan bahwa pengukuhan Marwan Effendi sudah sesuai dengan prosedur.
“Tidak ada yang salah, atau yang ilegal dalam pengukuhan Pak Marwan Effendi sebagai Guru besar tetap di Unsrat ini. Sebab semuanya sudah sesuai mekanisme yang berlaku,” demikian dikatakan Pangemanan melalui telephone kepada beritamanado.
Dijelaskannya juga bahwa terkait dengan status Senat Unsrat yang diperdebatkan pada prinsipnya telah selesai.
“Secara substansial terkait dengan putusan PTUN Manado terhadap Senat Unsrat itu adalah putusan untuk Senat sebelumnya, saat ini Senat sudah sesuai dengan anjuran yang dikemukakan dalam putusan tersebut,” jelas Daniel Pangemanan.
“Jadi pada porsi ini sudah sangat jelas keberadaan Senat tidak ada yang dipending atau lain sebagainya. Senat Unsrat sah,” tegas Pangemanan.(jkf)
Manado – Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Prof Dr Donald Rumokoy SH MH melalui kuasa hukumnya yang juga merupakan jubir Unsrat, Daniel Pangemanan SH MH kepada beritamanado menuturkan bahwa pengukuhan Marwan Effendi sudah sesuai dengan prosedur.
“Tidak ada yang salah, atau yang ilegal dalam pengukuhan Pak Marwan Effendi sebagai Guru besar tetap di Unsrat ini. Sebab semuanya sudah sesuai mekanisme yang berlaku,” demikian dikatakan Pangemanan melalui telephone kepada beritamanado.
Dijelaskannya juga bahwa terkait dengan status Senat Unsrat yang diperdebatkan pada prinsipnya telah selesai.
“Secara substansial terkait dengan putusan PTUN Manado terhadap Senat Unsrat itu adalah putusan untuk Senat sebelumnya, saat ini Senat sudah sesuai dengan anjuran yang dikemukakan dalam putusan tersebut,” jelas Daniel Pangemanan.
“Jadi pada porsi ini sudah sangat jelas keberadaan Senat tidak ada yang dipending atau lain sebagainya. Senat Unsrat sah,” tegas Pangemanan.(jkf)