Manado – Pengukuhan Prof Dr Marwan Effendi SH MH selaku guru besar tetap Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang sempat di pertanyakan oleh akademisi lainnya di Unsrat karena dinilai tidak sesuai mekanisme dibantah oleh pihak Rektorat Unsrat.
Rektor Unsrat, Prof Dr Donald Rumokoy SH MH melalui jubirnya Daniel Pangemanan SH MH menuturkan bahwa pengukuhan Marwan Effendi itu berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia.
“Perlu diperjelas lagi sehingga tidak ada tafsiran-tafsiran negatif terkait dengan pengukuhan Marwan Effendi sebagai guru besar, dimana pengukuhan tersebut sesuai dengan keputusan Mendikbud nomor 29258/A4.3/KP/2012,” papar Pangemanan kepada beritamanado.
“Jadi kalau dikatakan pengukuhannya ilegal karena yang mengukuhkannya adalah Senat Universitas yang statusnya di pending itu pernyataan orang-orang yang tidak memahami dasar keputusan PTUN terhadap persoalan putusan sela tentang Senat Unsrat,” kunci Pangemanan.(jkf)
Manado – Pengukuhan Prof Dr Marwan Effendi SH MH selaku guru besar tetap Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang sempat di pertanyakan oleh akademisi lainnya di Unsrat karena dinilai tidak sesuai mekanisme dibantah oleh pihak Rektorat Unsrat.
Rektor Unsrat, Prof Dr Donald Rumokoy SH MH melalui jubirnya Daniel Pangemanan SH MH menuturkan bahwa pengukuhan Marwan Effendi itu berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia.
“Perlu diperjelas lagi sehingga tidak ada tafsiran-tafsiran negatif terkait dengan pengukuhan Marwan Effendi sebagai guru besar, dimana pengukuhan tersebut sesuai dengan keputusan Mendikbud nomor 29258/A4.3/KP/2012,” papar Pangemanan kepada beritamanado.
“Jadi kalau dikatakan pengukuhannya ilegal karena yang mengukuhkannya adalah Senat Universitas yang statusnya di pending itu pernyataan orang-orang yang tidak memahami dasar keputusan PTUN terhadap persoalan putusan sela tentang Senat Unsrat,” kunci Pangemanan.(jkf)