Manado – Direktorat Reserse Polda Sulut terus melakukan pemberantasan narkotika dan obat terlarang. Baru-baru ini, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulut, berhasil menangkap seorang pelaku narkotika berinisial YW alias Yudi (30) warga Kelurahan Ternate Baru, Lingkungan II, Kecatan Singkil.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, 452 butir obat keras trihexyphenidyl, pipet kaca, sedotan plastik, helm warna kuning dan korek api.
Dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (17/9/2019), Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto mengatakan, penangkapan pelaku narkotika berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Nah, pada hari Sabtu 14 September, sekira pukul 17.00 Wita, personil Unit Subdit II, Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil menangkap pelaku di parkiran Hotel Minanga Malalayang,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, Petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, diselipkan dalam helm warna kuning yang sedang dipegang pelaku. “Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan obat keras jenis trihexphenidyl sebanyak 452 butir, beserta peralatan hisap narkotika,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut dibelinya dari lelaki berinisial DY yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, dengan harga Rp. 1,2 juta.
“Uang ditransfer, kemudian narkotika jenis sabu diambil pelaku di dalam pot bunga yang terletak di pinggir jalan tepatnya di depan gedung Ignasius Kelurahan Kanaka, Kecamatan Wenang. Pelaku kemudian membawa narkotika tersebut ke Hotel Minanga, dengan maksud mengkonsumsi bersama rekannya berinisial MR. Akan tetapi niat pelaku mengkonsumsi narkoba, terlebih dahulu dihentikan Polisi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sulut, untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Direktur.
(***/miltonpantouw)