Selanjutnya laporan pelaksanaan penganugerahan Doktor Honoris Causa oleh Wakil Rektor bidang Akademik, Prof Dr Ir Grevo Gerung MSc menyebut, hal ini dilakukan berdasarkan usulan masyarakat dan rapat Senat Unsrat.
Selain itu, juga berdasarkan karya dan capaian keberhasilan Olly sebagai Ketua Dewan Penyantun Unsrat dan sebagai Gubernur Sulut.
Sementara pembacaan SK oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan Prof Dr Ronny Maramis SH MH menyatakan, menganugerahkan Doktor Kehormatan kepada Olly Dondokambey atas jasa dan karya, serta prestasi luar biasa di bidang pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan, dan atau kemasyarakatan yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau kelompok di bidang Ilmu Manajemen.
Penganugerahan gelar doktor kehormatan dilakukan pada sidang senat terbuka, serta berlaku sah setelah acara penganugerahan dan penyerahan piagam doktor kehormatan pada sidang Senat Unsrat.
(jenlywenur)
