Manado – Penetapan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado tanggal 28 September 2011, dengan nomor perkara 32/PEN/G/2011/PTUN.Mdo, yang mengabulkan permohonan penggugat dan memerintahkan tergugat Wali Kota Manado Vicky Lumentut menangguhkan pelaksanaan pemberhentian sementara Sekretaris Kota Manado Harold Monareh sebagai penggugat.
Atas penetapan putusan tersebut pengacara tergugat Hanny Leihitu, SH dan Franglin Montolalu, SH mempersoalkan hal itu karna menurut mereka sama sekali tidak mempertimbangkan jawaban Pemerintah Kota.
“Kami telah menjelaskan lisan alasan-alasan normatif sesuai kebutuhan Pemerintah Kota (Pemkot). Pihak Pemkot telah menjelaskan bahwa kinerja Pemkot Manado sekarang telah lebih baik ketika Sekda Kota Manado dijabat oleh Plt. Sekda Drs. Arnold A A Kewas. Hal ini dikatakannya terlihat pada rampungnya pembahasan Ramperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD T.A 2011. Kondisi ini sangat ditentukan oleh peran koordinasi Plt. Sekda Drs. Arnold A A Kewas yang mampu mengkoordinasikan semua SKPD Pemerintah Kota Manado dan mampu menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pihak DPRD Kota Manado,” tutur Leihitu.
Leihitu menjelaskan “kejanggalan terjadi bahwa jawaban resmi kami belum dibacakan pada persidangan terbuka tapi majelis hakim telah mengeluarkan Penetapan yang dalam pertimbangannya sangat subjektif berpihak pada penggugat walaupun undang-undang PTUN mengatur sisi formil Hukum Acara tapi penetapan sementara tersebut sudah sama seperti pertimbangan putusan akhir, ini kami sudah lihat gelagatnya. Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan alasan Pemkot dari sisi materil dan kepentingan umum. Hakim juga tidak mempertimbangkan berita acara serah terima jabatan dimana Harold Monareh telah hadir dan menandatanganinya dihadapan Walikota Manado artinya yang bersangkutan telah secara sukarela menerima pemberhentian sementara tersebut,” ujarnya lagi.
Ia menambahkan “penetapan tersebut tidak akan berpengaruh apapun terhadap kinerja Pemerintahan Kota Manado. Kami hanya berpegang pada pasal 115 UU No. 5/1986 Tentang PTUN bahwa hanya putusan pengadilan yang etlah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan karna penetapan tersebut hanya bersifat administrasi belaka,” jelasnya. (*/jrp)