Airmadidi – Penetapan pajak rumah makan oleh Pemerintah Daerah Minahasa Utara adalah 10 persen dari total pendapatan. Namun pada kenyataannya pemerintah melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) hanya berdasarkan taksasi atau penetapan perkiraan.
Denny Sompie anggota pansus DPRD Minut mengatakan Dinas PPKAD Minut tidak bekerja dengan baik, sehingga pendapatan untuk daerah tak bisa dimaksimalkan.
“Dinas PPKAD hanya kerja di sombar, ini kan kesalahan, berarti mereka tidak kerja,” ujar Sompie pada beritamanado.com, akhir pekan lalu.
Dijelaskannya, penetapan pajak rumah makan sudah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 mengenai pajak dan retribusi daerah dan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang masalah pajak rumah makan dan restoran.
“Setelah ditelusuri, Dinas PPKAD Minut tidak berdasar Undang-undang dan Perda, namun taksasi, semisalkannya RM Keyko ditetapkan Rp 100 ribu, RM Topan Rp 400 ribu. Ini sekali lagi Dinas PPKAD Minut tak melakukan kerjanya dengan baik,” jelas Sompie. (rbn)
