Manado, BeritaManado.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan DPRD Sulut menyepakati penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Sulut tahun 2021 dan penetapan Ranperda APBD 2021 menjadi Perda.
Kesepakatan itu sah dengan tandatangan nota kesepakatan oleh Pjs Gubernur Sulut, Agus Fatoni dan Ketua DPRD Sulut, Andi Silangen, Selasa (24/11/2020).
Rapat paripurna ini adalah yang terakhir bagi Agus Fatoni.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Badan Litbang) Kemendagri ini akan mengakhiri masa tugasnya di Sulut pada 5 Desember 2020.
Ia telah menjabat Pjs Gubernur Sulut sejak 26 September 2020.
Pada kesempatan itu, Fatoni pamit sekaligus mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Sulut atas dukungan dan sinergitasnya bersama Pemprov Sulut dibawah kepemimpinan penjabat sementara.
“Menjadi kebanggaan bagi saya pribadi, karena selama hampir 2 bulan melaksanakan tugas Pjs Gubernur Sulawesi Utara,” kata Fatoni.
Menurut dia, konsistensi kinerja semakin terlihat, manakala dalam momentum yang terselenggara setelah pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, mampu memparipurnakan penetapan dua agenda kerja bernilai konstruktif bagi pembangunan daerah kedepan.
“Secara khusus, saya mengapresiasi semangat dan komitmen yang ditunjukkan pimpinan dan segenap anggota Badan Anggaran DPRD dalam mengoreksi, melakukan pembahasan dan pengkajian secara kritis, cermat, teliti, obyektif dan komprehensif terhadap usul Ranperda APBD Sulut,” tandasnya.
(***/Alfrits Semen)