Berita Utama

Pendapat Dr Michael Barama SH, MH, Ahli Hukum Pidana Universitas Sam Ratulangi, Tentang Fenomena Pasca Pilpres 2024

Semua kebaikan yang dia lakukan, tidak perlu dipublikasikan termasuk menolong orang yang sudah diambang hukum mati tanpa perlu dipublikasikan.

Dalam Kitab Injil disebut:
Tetapi jika engkau memberi sedekah, janganlah diketahui tangan kirimu apa yang diperbuat tangan kananmu.

Hendaklah sedekahmu itu diberikan dengan tersembunyi, maka Bapamu yang melihat yang tersembunyi akan membalasnya kepadamu.” (Matius 6:3-4 TB)

Di negeri kincir angin ada hukum, yang disebut “Rechterilijke Pardon” (pemaafan hakim) merupakan sebuah konsep yang juga dianut oleh hukum Belanda, di mana hakim dapat memberikan pemaafan terhadap terdakwa. Pemaknaan dari
“Rechterilijke Pardon” bahwa dalam pertimbangan tertentu, hakim bisa memberikan maaf dan terdakwa dinyatakan bersalah meski tak dijatuhi hukuman.

Konsep ini dipakai oleh Prabowo dalam Debat Pilpres 2024 terakhir,
(4/2/2024) pada “closing statement” tersirat, bahwa dia bukan hanya memaafkan mereka yang sudah memberi angka 5 dan angka 11 dari 100, kepadanya.

Tetapi sifat father’s hand pada diri Prabowo terlihat jelas, disaat dirinya meminta maaf, jika ada tutur kata yang telah mengusik atau menyakiti hati.

“Saya berpendapat bahwa hal ini menjadi salah satu faktor kemenangan yang diraih Prabowo-Gibran, menang dalam satu putaran,” kata Dr Michael Barama SH, MH ahli hukum pidana dari Universitas Sam Ratulangi.

(***/Erdysep Dirangga)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara