BeritaManado.com — Pengumuman resmi pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 pada 1 -14 Agustus 2022 akan disampaikan pada Jumat 29 Juli 2022.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengingatkan partai-partai politik yang hendak menjadi peserta Pemilu 2024 mengenai batas akhir pendaftaran yang jatuh pada tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
“Teman-teman partai politik yang berminat menjadi calon peserta pemilu 2024 bisa segera menyelesaikan input data dan unggah dokumen yang kesempatannya itu sampai dengan hari terakhir pendaftaran partai politik, yakni tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB,” kata Hasyim melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memastikan mengawal langsung dengan mengirim perwakilannya untuk hadir di Gedung Kantor KPU RI, Jakarta, selama masa pendaftaran.
“Bawaslu nanti setiap hari akan ada yang hadir di KPU dalam masa pendaftaran 1 – 14 Agustus yang akan datang,” kata Bagja kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (25/7) malam.
Badan Pengawas Pemilu, kata ia, telah membuat tim untuk proses-proses atau tahapan pendaftaran yang akan datang.
“Ketua merupakan koordinator seluruh pengawasan tahapan pada proses pemilu kali ini,” ujarnya.
(Alfrits Semen)