
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., resmi menginstruksikan percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (13/03/2026). Sebanyak 16.949 aparatur negara akan menerima manfaat langsung dari kebijakan senilai Rp67,2 miliar ini — tepat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Dasar Hukum dan Cakupan Penerima THR
Instruksi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pemerintah pusat.
Sebagai landasan pelaksanaan di daerah, Gubernur Yulius juga menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026.
Total anggaran Rp67,2 miliar disiapkan agar seluruh aparatur menerima haknya tepat waktu jelang lebaran.
Pesan Gubernur: Rayakan dengan Bermartabat, Bukan Hura-Hura
Di balik angka-angka itu, Gubernur Yulius menyertakan pesan yang menyentuh.
Ia mengingatkan bahwa THR bukan sekadar tambahan penghasilan — melainkan amanah yang harus dikelola dengan bijak.
Gubernur secara khusus mengimbau agar dana THR diprioritaskan untuk kebutuhan mendasar keluarga dan persiapan hari raya, bukan untuk gaya hidup flexing yang tidak bermanfaat.
“Setiap rupiah belanja daerah yang disalurkan, termasuk THR bagi ASN, haruslah berdampak dan bermanfaat nyata. Gunakanlah untuk hal-hal yang esensial. Mari kita rayakan kemenangan dengan kesederhanaan yang bermartabat, bukan dengan kemewahan yang semu,” pesan Gubernur Yulius.
Fondasi Pelayanan Publik yang Lebih Kuat
Melalui instruksi pencairan THR jelang Lebaran 2026 ini, Gubernur Yulius Selvanus berharap kebahagiaan para ASN tercermin langsung dalam kualitas pelayanan publik yang semakin baik.
Baginya, kesejahteraan aparatur adalah fondasi utama agar roda pembangunan Sulawesi Utara bergerak lebih cepat dan kuat demi seluruh lapisan masyarakat.
(Jenly Wenur)
