Manado, BeritaManado.com — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulut Sila Pulungan memimpin Rapat Koordinasi bersama stakeholder ‘MAYANGKOLA’ di aula Sam Ratulangi Kejati Sulut, Kamis (22/6/2023).
Tujuan pertemuan ini demi terwujudnya manajemen yang kolaboratif dalam penanganan perkara perusakan hutan berdasarkan pasal 39B UU Nomor 18 Tahun 2013.
Kegiatan itu juga dalam rangka implementasi proyek perubahan yang dilaksanakan oleh Wakajati Sulut sebagai peserta diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat l tahun 2023.
Sila Pulungan memaparkan, sejak diundangkannya UU Nomor 18 Tahun 2013, ada banyak kewenangan penegak hukum dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan namun belum secara optimal berjalan dengan baik.
Salah satunya, kata Sila, tentang kewenangan penanganan perkara berdasarkan pasal 39B UU Nomor 18 Tahun 2013 yang menegaskan bahwa untuk mempercepat penyelesaian perkara perusakan hutan, penyidik wajib menyelesaikan dan menyampaikan berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dimulainya penyidikan.
Dan itu dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Dikatakan, dalam praktiknya penanganan terhadap perkara tindak pidana perusakan hutan masih saja terdapat perbedaan pemahaman diantara instansi terkait.
Padahal penanganan perkara harus dilaksanakan secara cepat karena memiliki karakterisktik tersendiri sebagaimana bunyi pasal 10 UU Nomor 18 Tahun 2013 yang menegaskan perkara perusakan hutan harus didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke sidang pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
“Oleh karenanya, penting dilakukan kolaborasi dalam hal penanganan perkara tindak pidana perusakan hutan dengan mengingatkan dan mengajak kembali stakeholders terkait. Tujuannya agar terjadi kolaborasi atau kerjasama secara cepat dan baik,” jelas Sila.
“Kami selaku penuntut umum sangat siap memberikan pendapat yuridis bahkan bersama-sama turun lapangan guna membantu menemukan alat bukti agar penanganan perkara perusakan hutan ini berjalan dengan cepat,” tambahnya.
Diakhir rapat, diperoleh hasil bahwa semua stakeholders sangat siap berkolaborasi.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas Perhutanan Sulut Jemmy Ringkuangan, Wakil Dirreskrimsus AKBP Robby M Rahadian, Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, Perwakilan dari Gakkum PPNS Kementerian Lingkungan Hidup RI, Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah Sulut, Balai Penerapan Studi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Taman Laut Bunaken, Balai Pelaksana DAS Tondano, Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulut dan undangan lainnya.
(***/Alfrits Semen)