• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminalitas

Penanganan Perkara Perusakan Hutan Butuh Kolaborasi, Kejati Sulut Koordinasi dengan Stakeholder

by Alfrits
Kamis, 22 Juni 2023, 18:23 pm
in Hukum dan Kriminalitas, Kota Manado
  • 2shares
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Sila Pulungan memimpin rapat koordinasi Bmbersama stakeholder dalam penanganan perkara perusakan hutan. Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulut Sila Pulungan memimpin Rapat Koordinasi bersama stakeholder ‘MAYANGKOLA’ di aula Sam Ratulangi Kejati Sulut, Kamis (22/6/2023).

Tujuan pertemuan ini demi terwujudnya manajemen yang kolaboratif dalam penanganan perkara perusakan hutan berdasarkan pasal 39B UU Nomor 18 Tahun 2013.

Kegiatan itu juga dalam rangka implementasi proyek perubahan yang dilaksanakan oleh Wakajati Sulut sebagai peserta diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat l tahun 2023.

Sila Pulungan memaparkan, sejak diundangkannya UU Nomor 18 Tahun 2013, ada banyak kewenangan penegak hukum dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan namun belum secara optimal berjalan dengan baik.

Salah satunya, kata Sila, tentang kewenangan penanganan perkara berdasarkan pasal 39B UU Nomor 18 Tahun 2013 yang menegaskan bahwa untuk mempercepat penyelesaian perkara perusakan hutan, penyidik wajib menyelesaikan dan menyampaikan berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dimulainya penyidikan.

Dan itu dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Dikatakan, dalam praktiknya penanganan terhadap perkara tindak pidana perusakan hutan masih saja terdapat perbedaan pemahaman diantara instansi terkait.

Padahal penanganan perkara harus dilaksanakan secara cepat karena memiliki karakterisktik tersendiri sebagaimana bunyi pasal 10 UU Nomor 18 Tahun 2013 yang menegaskan perkara perusakan hutan harus didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke sidang pengadilan guna penyelesaian secepatnya.

“Oleh karenanya, penting dilakukan kolaborasi dalam hal penanganan perkara tindak pidana perusakan hutan dengan mengingatkan dan mengajak kembali stakeholders terkait. Tujuannya agar terjadi kolaborasi atau kerjasama secara cepat dan baik,” jelas Sila.

“Kami selaku penuntut umum sangat siap memberikan pendapat yuridis bahkan bersama-sama turun lapangan guna membantu menemukan alat bukti agar penanganan perkara perusakan hutan ini berjalan dengan cepat,” tambahnya.

Diakhir rapat, diperoleh hasil bahwa semua stakeholders sangat siap berkolaborasi.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas Perhutanan Sulut Jemmy Ringkuangan, Wakil Dirreskrimsus AKBP Robby M Rahadian, Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, Perwakilan dari Gakkum PPNS Kementerian Lingkungan Hidup RI, Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah Sulut, Balai Penerapan Studi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Taman Laut Bunaken, Balai Pelaksana DAS Tondano, Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulut dan undangan lainnya.

(***/Alfrits Semen)

Polres Minut



Berita Terpopuler

  • Promosi Jabatan TNI AD, Mayjen Rano Tilaar Jabat Tenaga Ahli Pengajar Bidang Strategi Lemhannas
  • Puan Maharani Beberkan Kriteria Pengganti Olly Dondokambey di Sulut: PDIP Siapkan Jagoan Baru
  • FPSL Bitung Lahir dari Ungkapan Syukur Nelayan
  • Ada Suami Bacaleg di Bitung Dilantik Bawaslu Jadi Panwascam
  • Dua Sosok Mengerucut Cawapres Ganjar Pranowo Bukan Orang Sembarang, Ini Namanya
  • Kejagung Disebut Minta Rp112 M untuk Setop Kasus BTS
  • Anak Pamen TNI Tewas Terbakar di Lanud Halim, Ini Faktanya
  • Ada MoU Pendampingan Hukum oleh Kejari Manado, Penanganan Kasus Korupsi Bansos Ikan Kaleng Janggal?
  • Puan Maharani Isyaratkan Adanya Reshuffle Menteri Kabinet Pemerintahan Joko Widodo

Berita Terbaru

  • Pemkab Minut Jajaki Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta, Kerja Keras Joune Ganda Promosikan Likupang Selasa, 3 Oktober 2023, 00:41
  • Hadapi Kemarau Panjang, Perumda Air Duasudara Pastikan Pasokan Air Bersih Lancar Senin, 2 Oktober 2023, 21:55
  • Denny JA Tunjukkan Elektabilitas Prabowo Subianto Kalahkan Ganjar Pranowo di Tiga Provinsi Senin, 2 Oktober 2023, 21:01
  • Brigjen TNI Wakhyono Pimpin Laporan Korps, 255 Orang di Korem 131/Santiago Naik Pangkat Senin, 2 Oktober 2023, 20:43
  • SBY Temui Jokowi di Istana Bogor, Bahas Reshuffle? Senin, 2 Oktober 2023, 20:39
  • Jokowi Dianggap Layak Gantikan Megawati Jadi Ketum PDIP, Namun Ada Halangannya Senin, 2 Oktober 2023, 19:39
  • Hari Batik Nasional, Dirut Ivonne Rotty Ingatkan Pesan Penting Kemenkes Senin, 2 Oktober 2023, 19:30
  • CEO Martha Tilaar Grup Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Senin, 2 Oktober 2023, 19:16
  • Conny Rumondor Ajak Kader Berpolitik Santun, Sambut Kemenangan Prabowo Subianto di 2024 Senin, 2 Oktober 2023, 19:05
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: kejati sulutperkara perusakan hutanPerusakan hutanSila Pulungan
Previous Post

DPD Projo Sulawesi Utara Putuskan Dukung Prabowo – Airlangga di Pilpres 2024

Next Post

Gubernur Olly Dondokambey Raih Penghargaan K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.