Petugas PLN Amurang saat melakukan pemutusan meteran di beberapa SKPD di Kantor Bupati Minsel. (foto beritamanado)
AMURANG – Sungguh memiriskan keberadaan Pemkab Minsel, betapa tidak tunggakan listrik selama dua bulan yang hanya berjumlah tidak lebih dari Rp 3 juta belum dibayar. Alhasil pihak PLN Ranting Amurang kehilangan kesabaran dan melakukan pemutusan aliran listrik di beberapa SKPD di Kantor Bupati Minsel, Selasa (13/12) tadi.
“Kami harus tegas, sebab masyarakat pun jika sudah melewati dari batas pembayaran, langsung diputuskan. Tetapi, kami lakukan atas perintah pimpinan PLN Amurang, tidak serta mertanya langsung memutusnya. Bahkan, sebelum melakukan pemutusan kami telah membawa surat ke instansi terkait. Namun ternyata, hal ini tak digubris. Maka dengan demikian, kami langsung turun dan memutusnya,’’ ujar staf PLN Bobby Joseph bersama rekannya. Menurutnya, ini karena pihak SKPD sendiri yang tak mau tahu soal tunggakan.
‘’Hal ini kami lakukan, dimana jangan ada anggapan masyarakat kami pilih kasih. Kami pun terpaksa memutus aliran listriknya, sebab ternyata SKPD yang kami sampaikan dengan menyertakan surat tak memberi harapan. Dan kami turun langsung memutuskannya,’’ terang Joseph.
Lanjut dia, target pemutusan jaringan listrik adalah Dinas Keuangan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kesbang Pol dan gedung lainnya, BKDD, BPMPD, KPPTS dan Penanaman Modal. Dimana sudah dua bulan rekening listrik belum dibayarkan. Sedangkan tanggal jatuh tempo sudah diingatkan.
“Kedua gedung ini masing-masing memiliki meteran sendiri yang kami sebutkan badan satu. Diantaranya perkantoran BKDD tunggakan senilai Rp 1,5 juta. Sedangkan badan dua disitu diantaranya Dinas Keuangan dengan tunggakan Rp 1,8 juta, terhitung November sampai Desember,” sebut Joseph. (ape)

