Bitung, Beritamanado.com – Diduga akibat sudah dipengaruhi minuman keras, FM alias Angky (39) nekat mencegat pengguna jalan yang melintas di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir, Minggu (17/11/2019).
Aksi Angky sempat membuat warga dan pengguna jalan resah, mengingat pemuda ini melakukan aksinya sambil mengacung-acung senjata tajam (Sajam) jenis badik.
Bahkan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Kota Bitung, AKP May D Sitepu SH SIK yang kebetulan melintas di jalan itu ikut juga dicegat Angky menggunakan Sajam.
Tak mau ada korban dari aksi nekat Angky, wargapun menghubungi Tim Tarsius Polres Bitung dan dibawa pimpinan Ka team Tarsius, Bripka Angki Koagow pemuda itu berhasil diamankan serta digelandang ke Polres Bitung bersama barang bukti.
Kejadian itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SHut SIK yang menyatakan Angky sementara menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Taufiq.
(abinenobm)