Manado – Kepala Biro Pemerintahan DR Noudy Tendean, Sip, Msi menyatakan sesuai dengan undang-undang Gubernur sebagai wakil pemerintah di Provinsi memiliki tugas koordinasi dalam penyelenggaraan pemeritahan, antara lain dalam hal penyelesaian batas wilayah, menghasilkan solusi dan titik terang dalam penyelesaian masalah yang sampai saat ini masih sulit diatasi.
Untuk itu Pemprov Sulut melalui Biro Pemerintahan dan Humas Sulut melakukan Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Percepatan Penyelesaian Perselisihan Batas Antar Provinsi, Kabupaten/Kota se Sulut Rabu (2/7/2014).
“Rakor kali ini bertujuan untuk menyatukan persepsi bersama antar pimpinan Kabupaten Kota mengenai masalah batas daerah,” ujar Tendean.
Rakor itu sendiri dibuka langsung Sekretaris Provinsi Sulut Ir S R Mokodongan diselenggarakan di Hotel Arya Duta Manado dan di ikuti sejumlah Asisten Pemerintahan, Kepala Bagian Pemerintahan dan camat-camat yang masih terkait permasalahan batas wilayah di masing-masing daerah.
Dia menambahkan dari 18 permasalahan batas daerah, baru 2 daerah yang mencapai posisi proses Permendagri. sedangkan lainnya masih dalam tahap finalisasi penyelesaian. (rizath polii)
