Manado – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulut Drs Jhon Palandung MSi melarang ASN lingkup Pemprov Sulut merokok di ruangan kerja.
“Saya minta ASN di Keasisten Pemerintahan dan Kesra menjadi contoh bagi ASN yang ada di Pemprov untuk tidak merokok didalam ruangan kerja, karena dapat menggangu kesehatan bagi orang lain”, tegas mantan Pj. Walikota Bitung ini.
Apa lagi menurut dia merokok di ruangan kerja ber AC itu sangat tidak nyaman bagi orang yang ada di sekitar. Apa lagi usai merokok, sisa puntung rokok hanya di buang sembarangan tempat, itu sangat jorok.
Karena itu ASN di Keasistenan Pemerintahan dan Kesra selain menjadi contoh tapi juga jadi pelopor ASN tidak merokok di kantor, harapnya.
Di sisi lain Palandung juga berharap disiplin kerja dan disiplin berpakaian baju seragam dengan menggunakan atribut yang benar juga tak luput jadi sorotan salah satu putra terbaik Sitaro ini.
“Penggunaan lambang korpri, harus sama, jangan gunakan lambang korpri seperti tanda jabatan bupati/walikota itu tidak di benarkan, karena melaggar aturan yang ada”, katanya. (***/rizath polii)
Manado – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulut Drs Jhon Palandung MSi melarang ASN lingkup Pemprov Sulut merokok di ruangan kerja.
“Saya minta ASN di Keasisten Pemerintahan dan Kesra menjadi contoh bagi ASN yang ada di Pemprov untuk tidak merokok didalam ruangan kerja, karena dapat menggangu kesehatan bagi orang lain”, tegas mantan Pj. Walikota Bitung ini.
Apa lagi menurut dia merokok di ruangan kerja ber AC itu sangat tidak nyaman bagi orang yang ada di sekitar. Apa lagi usai merokok, sisa puntung rokok hanya di buang sembarangan tempat, itu sangat jorok.
Karena itu ASN di Keasistenan Pemerintahan dan Kesra selain menjadi contoh tapi juga jadi pelopor ASN tidak merokok di kantor, harapnya.
Di sisi lain Palandung juga berharap disiplin kerja dan disiplin berpakaian baju seragam dengan menggunakan atribut yang benar juga tak luput jadi sorotan salah satu putra terbaik Sitaro ini.
“Penggunaan lambang korpri, harus sama, jangan gunakan lambang korpri seperti tanda jabatan bupati/walikota itu tidak di benarkan, karena melaggar aturan yang ada”, katanya. (***/rizath polii)