TOMOHON, beritamanado.com – Pemkot Tomohon menggelar Sosialisasi Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Santunan Dana Duka tahun anggaran 2019, Kamis (14/03/2019).
Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE AK saat membuka kegiatan mengatakan Permendagri Nomor 13 tahun 2018 adalah mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah, bansos dan santunan dana duka yang bersumber dari APBD.
“Antara lain berisi penegasan persyaratan pemberian hibah antara lainb ersifat nirlaba, sukarela dan social. Kemudian memiliki kepengurusan yang jelas di daerah yang bersangkutan, berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan, dalam hal ini berkedudukan di Kota Tomohon dan telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia,” kata Eman.
Lanjut dikatakannya, pengaturan kembali nama dan besaran pemberian hibah dan bansos kepada masing-masing penerima yang dicantumkan dalam lampiran tersendiri dalam perkada (peraturan kepala daerah) tentang penjabaran APBD.
Hibah menurut Eman adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
“Bansos adalah pemberian bantuan berupa uang atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.”
“Santunan dana duka adalah untuk membantu biaya pemakaman atau kremasi. Pemerintah Kota Tomohon akan memberikan santunan duka sejumlah Rp 1.000.000 setiap penduduk yang meninggal dunia,” tutur Eman.
(ReckyPelealu)