Tomohon, BeritaManado.com — Pemerintah Kota Tomohon mulai melakukan penertiban dibeberapa retail nasional yang belum mengantongi izin, Selasa (8/6/2021).
Kasat PolPP Kota Tomohon, Syske Wongkar diwakili Sekretaris, Edwin Kalengkongan mengatakan penertiban ini dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku,
“Jika mereka tidak bisa menunjukan izin akan diberikan waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari,” ujar Edwin Kalengkongan, kepada BeritaManado.com.
Ia menambahkan, untuk Tomohon setidaknya ada 3 ritel yang belum mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin operasional lainnya.
“1 Indomarer Kakaskasen Satu, 1 Indomaret Talete, 1 Alfamart di Paslaten yang belum ada izinnya,” ungkapnya.
Kemudian, Kalengkongan menambahkan jika sampai batas waktu tetap tidak ada izin, maka akan dilakukan tindakan.
“Kita akan melakukan penindakan pertama dengan menempel stiker tulisan bangunan ini belum memiliki izin,” katanya.
Terpantau tim yang turun selain dari Satpol PP, ada juga dari Disperindag Kota Tomohon dan DPMPTSP Kota Tomohon, dan mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian.
Diketahui juga, Indomaret Kakaskasen satu beroperasi sejak 31 Mei 2021, sedangkan Alfamart Paslaten ketika disambangi dalam keadaan tertutup tak ada aktivitas oprasional toko.
(Dedy Dagomes)