
TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan terkait pengawasan obat dan makanan terpadu.
Penandatanganan dilakukan Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dan Dra Sandra Lithin Apt MKes selaku Kepala BBPOM di Manado di rumah Dinas Wali Kota Tomohon, Selasa (22/01/2019).
Eman dalam kesempatan tersebut mengatakan Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2017 yang ditujukan kepada kementerian dan kepala daerah untuk efektivitas dan meningkatkan penguatan obat dan makanan.
“Pemkot Tomohon akan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan.”
“Harapan kiranya perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan hubungan kemitraan dan kerjasama sinergis dalam rangka pengawasan obat dan makanan terpadu antara kedua pihak yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan obat dan makanan terpadu,” ujar Eman.
Sementara Kepala BBPOM di Manado memberikan Apresiasi kepada Pemerintah Kota Tomohon. “Pengawasan obat dan makanan bukan juga tugas dari BPOM RI melainkan juga lintas sektor terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan Kelautan dan juga yang lainnya. Dengan penandatanganan MoU terkait kerja sama yang lebih baik antara Pemkot Tomohon dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia,” tuturnya.
(ReckyPelealu)
