
TOMOHON, beritamanado.com – Ditetapkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kota Tomohon menyebabkan adanya beberapa perubahan dalam hal kewenangan.
Beberapa kewenangan Pemerintah Kota Tomohon telah ditarik untuk menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, terkait dengan penyesuaian kewenangan yang dialihkan ke provinsi maupun pusat secara otomatis akan berdampak pada kebijakan umum serta target kinerja yang telah ditetapkan.
Hal tersebut diungkapkan Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD dalam rangka Pengajuan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2016-2021, Kamis (24/08/2017).
“Selanjutnya untuk mengakomodir program-program baru yang harus dimasukkan prioritas dalam rangka mewujudkan visi dan misi walikota dan wakil walikota periode 2016-2021. Berkaitan dengan itu, maka pemerintahn daerah harus menyesuaikan perubahan tersebut pada dokumen-dokumen perencanaan termasuk RPJMD Kota Tomohon 2016-2021.”
“Kami optimis RPJMD Kota Tomohon 2016-2021 ini akan semakin menjawab kebutuhan masyarakat Kota Tomohon dan memperkuat pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota Tomohon yang kemudian akan mendukung pencapaian prioritas pembangunan di Sulawesi Utara dan tentunya akan berkontribusi nyata pada tingkat nasional sehingga RPJMD perubahan ini menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan Rencana Strategis (Renstra) dari setiap perangkat daerah dan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian menjadi pedoman penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) pada setiap tahunnya,” urai Eman.
Sinergitas positif yang telah terbangun selama ini antara Pemerintah Kota Tomohon dengan DPRD Kota Tomohon yang menjalankan fungsi legislasi, budgeting dan kontroling serta forum komunikasi pimpinan daerah Kota Tomohon akan semakin dimantapkan, diselaraskan dan ditumbuhkembangkan diharapakannya untuk bersama-sama mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Kota Tomohon sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(ReckyPelealu)
