Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggung Jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda LPJ APBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2013 dalam sidang paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Andy Sengkey SE, Selasa (8/7/2014).
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak yang turut hadir mengatakan sesuai ketentuan dalam Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dan pada tahun ini Kota Tomohon telah berhasil menyelesaiakan laporan keuangan ini tepat waktu sehingga laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Propinsi Sulawesi Utara dan mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” ujar Eman.
Dikatakannya, ini merupakan salah satu langkah maju juga membuktikan keseriusan seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang mengacu pada ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Penghargaan setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada seluruh warga masyarakat yang telah ikut mengambil bagian di dalam pembagunan Kota Tomohon,” pungkas Eman. (Recky Pelealu)
Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggung Jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda LPJ APBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2013 dalam sidang paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Andy Sengkey SE, Selasa (8/7/2014).
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak yang turut hadir mengatakan sesuai ketentuan dalam Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dan pada tahun ini Kota Tomohon telah berhasil menyelesaiakan laporan keuangan ini tepat waktu sehingga laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Propinsi Sulawesi Utara dan mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” ujar Eman.
Dikatakannya, ini merupakan salah satu langkah maju juga membuktikan keseriusan seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang mengacu pada ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Penghargaan setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada seluruh warga masyarakat yang telah ikut mengambil bagian di dalam pembagunan Kota Tomohon,” pungkas Eman. (Recky Pelealu)